Banjarmasin Hits

Banjarmasin Tercatat sebagai Daerah Tertinggi Angka Pengangguran di Kalsel

Kota Banjarmasin masih menjadi daerah dengan angka pengangguran tertinggi di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Featured-Image
Kota Banjarmasin masih menjadi daerah dengan angka pengangguran tertinggi di Kalimantan Selatan (Kalsel). Travelkompas

bakabar.com, BANJARMASIN – Kota Banjarmasin masih menjadi daerah dengan angka pengangguran tertinggi di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Tercatat sebanyak 21.319 pencari kerja atau 6,89 persen, menjadikannya yang tertinggi dibandingkan 12 kabupaten/kota lainnya.

Angka tersebut juga melampaui rata-rata tingkat pengangguran Provinsi Kalsel yang berada di angka 4,1 persen dari usia produktif.

Di tengah tingginya angka pengangguran, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) turut membayangi. Sepanjang Januari hingga 15 Juni 2026, sebanyak 103 pekerja di Banjarmasin tercatat terkena PHK.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarmasin, Machli Riyadi, membenarkan adanya sejumlah kasus PHK yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Menurutnya, mayoritas PHK dilakukan perusahaan dengan alasan efisiensi usaha. Meski demikian, pihaknya tidak merinci jenis industri maupun nama perusahaan yang melakukan PHK karena jumlah pelaku usaha cukup banyak dan menyangkut kerahasiaan perusahaan.

“Kami menyayangkan adanya PHK yang terjadi. Karena itu kami mengimbau para pengusaha, baik skala menengah maupun industri besar, agar tidak mudah melakukan PHK tanpa alasan yang benar-benar kuat,” ujarnya.

Machli menegaskan, perusahaan tetap berkewajiban memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan PHK secara sepihak.

Sebagai langkah antisipasi, Diskopumker membuka ruang konsultasi bagi perusahaan maupun pekerja yang menghadapi persoalan hubungan industrial. Apabila penyelesaian secara bipartit antara perusahaan dan pekerja belum menemukan titik temu, pemerintah siap memfasilitasi proses mediasi.

“Kami juga siap memberikan advokasi kepada pekerja yang merasa proses PHK dilakukan tidak sesuai prosedur atau merugikan hak-haknya,” katanya.

Editor


Comment
Banner
Banner