Banjarmasin Hits

Jalan Veteran Km 5,5 Banjarmasin Amblas, Mobil Dilarang Melintas

Badan Jalan Veteran Km 5,5, Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin amblas pada Rabu (15/7/2026).

Featured-Image
Badan Jalan Veteran Km 5,5, Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin amblas pada Rabu (15/7/2026). Foto: Baha

bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Jalan Veteran Km 5,5, Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin amblas pada Rabu (15/7/2026).

Menyusul kejadian tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarmasin bergerak cepat melakukan penanganan di lokasi terdampak.

Berdasarkan laporan awal Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops), informasi mengenai gerakan tanah diterima sekitar pukul 03.46 Wita.

Hasil pendataan sementara menunjukkan tidak ada korban meninggal dunia, korban hilang, maupun korban luka dalam peristiwa tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, memastikan ruas Jalan Sungai Lulut yang terdampak ambles sudah tidak dapat dilalui kendaraan roda empat.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya pengendara mobil, agar tidak memaksakan diri melintas di kawasan tersebut dan memilih jalur alternatif yang telah disiapkan demi menghindari kemacetan serta potensi bahaya.

“Untuk sementara kendaraan roda empat tidak diperbolehkan melintas. Kami minta masyarakat mencari jalur alternatif demi keselamatan bersama,” imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut, Dishub akan memasang rambu-rambu lalu lintas, pembatas jalan (barrier), serta penunjuk arah menuju rute alternatif guna memudahkan masyarakat.

Selain itu, koordinasi juga telah dilakukan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin untuk mendukung proses penanganan di lokasi.

Sebagai langkah awal sosialisasi, Dishub turut menyiapkan spanduk pemberitahuan di sekitar kawasan terdampak agar pengguna jalan mengetahui adanya pembatasan lalu lintas selama proses penanganan berlangsung.

“Kami berharap masyarakat mematuhi pengaturan yang diberlakukan hingga proses penanganan dan perbaikan jalan selesai dilakukan,” pungkasnya.

Editor


Comment
Banner
Banner