Berita Banjarbaru

Walhi Kalsel Sindir Penetapan Tersangka Kasus Karhutla di Banjarbaru

Seorang pria berinisial MS telah ditetapkan Polres Banjarbaru sebagai tersangka penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun putusan ini disindir Walhi

Featured-Image
Lahan yang dibakar tersangka karhutla di Banjarbaru. Foto: Polres Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU - Seorang pria berinisial MS telah ditetapkan Polres Banjarbaru sebagai tersangka penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun putusan ini disindir Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan.

MS ditangkap setelah membakar lahan milik sendiri di Kompleks Grand Tasbih, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Banjarbaru, Minggu (1/10) lalu. 

Awalnya pelaku hanya membersihkan lahan dengan cara mengumpulkan potongan semak belukar dan dahan pohon, kemudian dibakar dengan korek api gas, Sabtu (30/9) pagi.

Selanjutnya pembakaran dilakukan pukul 20.00 Wita. MS sendiri tidak memastikan api di lahan tersebut telah mati, karena hanya memadamkan dengan cara dipukul menggunakan kayu.

Namun demikian, polisi tidak membeberkan secara gamblang luasan lahan yang dibakar MS. 

"Perbuatan yang menyebabkan pelaku menjadi tersangka," jawab Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad, ketika dihubungi bakabar.com, Kamis (12/10) siang.

Baca Juga: Walhi Minta Masyarakat Desak Pemerintah Antisipasi dan Tuntaskan Karhutla di Kalimantan!

Baca Juga: Megap-megap Penanganan Karhutla di Kalimantan Selatan

Sementara untuk kasus karhutla lain, Polres Banjarbaru mengeklaim masih melakukan penyelidikan. Salah satunya puluhan hektare lahan perusahaan milik PT Galuh Cempaka.

"Terkait kebakaran di lahan perusahaan, kami masih menunggu hasil laboratorium forensik," tukas Zuhri.

Dihubungi dalam kesempatan terpisah, Walhi Kalsel menyayangkan sikap penegak hukum yang terlalu gampang menetapkan status pelaku atau tersangka kepada warga sipil.

"Faktanya perkembangan kasus kebakaran lahan milik perusahaan yang disebut-sebut sudah ditangani, hingga sekarang belum jelas," seru Kisworo Dwi Cahyono, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel.

"Demikian pula penegakan hukum karhutla sekitar ring 1 bandara. Padahal sudah jelas terpampang nama si pemilik lahan," imbuhnya.

Kisworo lantas menyimpulkan bahwa pengungkapan kasus karhutla yang sudah dilakukan di Kalsel dalam beberapa bulan belakangan, termasuk di Banjarbaru, belum bisa dikatakan menjadi prestasi.

"Itu bukan prestasi, tetapi bikin malu. Seharusnya aparat penegak hukum lebih mudah dan cepat mengungkap kasus karhutla yang diduga melibatkan perusahaan atau pemilik lahan," tegas Kisworo.

"Jangan sampai tebang pilih. Jangan pula hanya bisa memenjarakan warga sipil dan petani untuk kasus karhutla. Tentu kami berharap penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas," pungkasnya.

Baca Juga: Biang Kerok Karhutla, Ratusan Hektare Kebun Sawit PT PGK di Kalteng Disegel

Baca Juga: BPK Didesak Hitung Kerugian Negara Akibat Karhutla

Editor


Komentar
Banner
Banner