Kalteng

Wakil Wali Kota Palangka Raya Ingatkan ASN Jaga Netralitas Selama Pilgub Kalteng 2020

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara…

Featured-Image
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah. Foto-Antara/Rendhik Andika

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) 2020.

“Beberapa poin yang diingat oleh para ASN terkait pelaksanaan pilkada, yakni harus menjaga netralitas. Jika terbukti melanggar peraturan yang ada maka akan dikenakan sanksi,” kata Umi di Palangka Raya seperti dilansir Antara, Sabtu (10/10).

Selain itu, lanjutnya, ASN di Ibu Kota Provinsi Kalteng juga harus menjadi panutan bagi masyarakat dalam menyikapi pelaksanaan Pilgub.

Terlebih lagi pada pelaksanaan pilgub, menurut undang-undang ASN juga dilarang berkampanye dan terlibat dalam pemberian dukungan secara khusus seperti menjadi tim sukses para calon.

Para ASN juga diminta berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Selama proses pemilu ASN juga dilarang memberikan “like” dan menyebarluaskan postingan terkait pasangan calon sebagai upaya menjaga netralitas selama Pilkada.

Penegasan itu di antaranya merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pada ayat (1) secara jelas menyatakan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa, lurah dan perangkat desa atau sebutan lain atau perangkat kelurahan.

Kemudian pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Untuk itu ASN agar selalu mematuhi ketentuan yang ada. Namun kami juga minta ASN juga dapat menyukseskan Pilkada dan selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk dukungan pelaksanaan kampanye sehat di tengah pandemi Covid-19,” katanya.

Komentar
Banner
Banner