bakabar.com, SOLO - Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Prof. Dr. Hasan Fauzi dan Sekretaris Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Prof. Tri Atmojo Kusmayadi dijatuhi hukuman disiplin oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Menurut pelaksana tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS, Muhtar, keduanya diberikan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan guru besar menjadi jabatan pelaksana.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek Nomor 29985/RHS/M/08/2023 dan Nomor 29986/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023.
Baca Juga: Beras Rojolele, UNS Beri Penguatan Branding untuk Tingkatkan Pemasaran
Dalam surat keputusan tersebut berisi tentang penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatannya (Guru Besar) menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Penjatuhan hukuman disiplin ini diberikan karena keduanya dianggap telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan. Pasal 3 huruf E, pasal 3 huruf F, dan pasal 5 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021.
"Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2023 Prof. Dr. Hasan Fauzi dan Prof. Tri Atmojo Kusmayadi. Dimana sebelumnya menduduki jabatan dosen dengan jenjang profesor. Dibebaskan menjadi jabatan pelaksana (tenaga administrasi) jadi tidak ada lagi guru besarnya," ungkap Muhtar.
Baca Juga: Tim Bengawan UNS Rilis 2 Mobil Balap Prototipe, Siap Tampil di Jepang
Untuk hak-haknya pun disesuaikan dengan jabatan yang terbaru. Di mana mulai bulan depan pembayarannya sebagai pejabat pelaksana.
Diketahui sebelumnya terjadi polemik atas terpilihnya Prof. Sajidan sebagai Rektor UNS masa bakti 2023-2028 yang diduga adanya kecurangan. Hingga berujung pada pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS.