bakabar.com, JAKARTA – Tim Khusus (Timsus) kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat dengan dipimpin langsung Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono melakukan pemeriksaan kembali mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok, Jabar, Senin (8/8).
“Semua timsus hadir dipimpin oleh Wakapolri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta dilansir Antara.
Dia menjelaskan Timsus tetap fokus bekerja dan mendalami para saksi, di mana pemeriksaan dilakukan baik di Bareskrim Polri maupun di Mako Brimob Polri.
“Pendalaman sangat penting, yang hasil akhirnya akan disampaikan oleh timsus, bagaimana perkembangan terakhir terkait masalah kasus ini,” ujarnya.
Dedi meminta semua pihak dapat bersabar, karena timsus bekerja maraton, dengan prinsip kerja kehati-hatian, ketelitian, serta pembuktian ilmiah menjadi SOP dalam kasus itu. “Pembuktian timsus akan diuji di sidang pengadilan,” ucapnya.
Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok selama 30 hari.
Mantan Kadiv Propam diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.
Kemudian, tersangka lainnya yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.