Tak Berkategori

Wajib Tau! Potensi Pajak Parkir Kini Dikelola Bakeuda Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Potensi pajak parkir di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berkembang setiap…

Featured-Image
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ariffin Noor (Apahabar.com/Bahaudin Qusairi)

bakabar.com, BANJARMASIN – Potensi pajak parkir di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berkembang setiap tahunnya.

Catatan Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin merealisasi sekitar 80 persen dari target Rp 55 miliar. Capaian pajak parkir tersebut meningkat ketimbang tahun lalu.

Wakil Wali Kota Banjarmasin Ariffin Noor menyampaikan bahwa tanggungjawab menggali potensi sektor pajak parkir akan dialihkan di tahun 2022.

Jika sebelumnya Dishub, maka kini ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin.

Pelimpahan tanggungjawab tersebut merupakan amanat dari pemerintah pusat.

"Pengambilalihan atau pelimpahan objek pajak itu bukan berarti ada hal kesalahan yang dilakukan SKPD terkait," ujar usai sosialisasi pajak parkir dan reklame tahun 2021, Kamis (18/11).

Menurutnya sosialisasi ini supaya para wajib pajak mengetahui sekarang dikelola Bakeuda.

Dari sana, tidak merubah apapun alias tetap menjadi pemasukan asli daerah (PAD) untuk pemerintah daerah.

“Tentunya kita berharap dengan pengalihan ini bisa memberikan dampak positif bagi pemko,” jelasnya.

Sementara itu, UPT pengelola parkir Dishub Kota Banjarmasin, Abi Manyu menerangkan terdapat 142 objek titik pajak parkir yang saat ini dikelola oleh pihaknya.

“Saat ini secara akumulatif sudah tercapai 80 persen pajak parkir,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner