bakabar.com, CIANJUR - Seribu lebih vila di kawasan Puncak, Cianjur diberi stiker. Vila-vila itu diketahui menunggak pajak hingga 3 tahun.
Total vila yang disegel sebanyak 1.068. Bangunannya terletak di sejumlah kecamatan.
"Ada di Desa Batulawang, Cipanas dan Desa Sukanagalih, Pacet," kata Kepala Sub Bidang (Kasubbag) Penagihan dan Penertiban Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cianjur, Deni Hamdani, Kamis (28/12).
Baca Juga: Kampanyekan Paslon 01 di Medsos, Guru Cianjur Dilaporkan ke Panwascam
Baca Juga: Mahasiswa IPB Hilang di Pulau Sempu Malang saat Penelitian
Menurut dia, sebagian vila memiliki tunggakan 2 hingga 3 tahun. Karenanya, Pemda memasangi stiker sebagai tanda tunggakan pajak.
"Jika pemilik ada di lokasi, tidak kita pasangi stiker. Tapi diminta untuk segera membayar tunggakannya," jelas Deni.
Dia mejelaskan bahwa pemasangan stiker itu dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Cianjur jelang akhir tahun. Serta meningkatkan kesadaran Wajib Pajak (WP) untuk membayar pajak.