bakabar.com, JAKARTA - Petugas gabungan Satpol PP dan WH dibantu Polisi Militer (POM) dan Polres Aceh Selatan menggerebek deretan pondok di Desa Gunung Kerambil, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Minggu (13/3).
Sekira pukul 16.30 WIB, ditemukan lima pasangan non-muhrim yang tengah asyik berduaan.
Mirisnya, dalam 'pondok mesum' tersebut, petuga menemukan kondom yang sudah dipakai.
Kasatpol PP dan WH Aceh Selatan, melalui Kabid PPD dan SI selaku penyidik, Rudi Subrita mengatakan, dalam kegiatan penggeledahan tersebut didapati pasangan muda-mudi yang bukan muhrim tengah berduaan di dalam pondok yang dibuat khusus untuk melakukan perbuatan maksiat.
View this post on Instagram
"Di dalam kegiatan itu, petugas menemukan beberapa barang bukti berupa kondom yang telah dipakai oleh muda-mudi yang bukan muhrim tersebut," kata Rudi Subrita.
"Petugas juga menemukan beberapa bukti lainnya yang mengarah kepada perbuatan maksiat berupa penutup pondok," lanjutnya.
Tak hanya itu, pemilik pondok akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan karena telah menyediakan tempat untuk berbuat maksiat.
Adapun pelanggar berjumlah lima pasangan tersebut berasal dari Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya.
Mereka di antaranya, R (25) dengan G (21). Kemudian, RF (23) dengan N (20). Lalu, N (31) dengan E (28).
Setelah itu, H (20) dengan RA (27). Terakhir, IN (22) dengan SA (21).
"Lima pasangan muda mudi nonmuhrim tersebut telah melanggar Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) tentang khalwat, ikhtilat, dan zina sesuai dengan Qanun Aceh No 06 Tahun 2014," pungkasnya.