bakabar.com, JAKARTA –Program pengampunan pajak aliastax amnestyjilid II mendapatkan dukungan dari kalangan pengusaha muda. Setelah tahun 2016-2017 bergulir pertama kali, program ini dicanangkan pemerintah untuk kembali diadakan.
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai program itu bisa menambal kurangnya penerimaan pajak alias shortfall pajak di tahun ini.
“Kami dari anggota HIPMI akan mendorong pendapatan negara dari sektor perpajakan. Kami siap bersinergi dengan asosiasi dunia usaha untuk mendukung rencana pemerintah meluncurkan tax amnesty jilid II,” ujar Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming, kutip bakabar.com dari detikcom.
Maming menilai berdasarkan atas hasiltax amnestyjilid I yang telah berlangsung pada awal tahun 2017 negara dapat menyerap lebih banyak pajak, bahkan yang terparkir di negara lain. Totalnya sebanyak 956.793 wajib pajak, dengan nilai harta yang diungkap sebesar Rp 4.854,63 triliun.
“Seperti yang kita ketahui saat tax amnesty jilid I berlangsung masih banyak dana yang terparkir di negara lain. Tentu tax amnesty jilid II ini diperlukan, sebab dana tersebut seharusnya bisa menjadi modal investasi di dalam negeri,” kata Mardani.
Hal tersebut dapat berupa obligasi di BUMN, investasi keuangan pada bank dalam negeri, dan obligasi perusahaan-perusahaan domestik.Mardani juga menambahkan jika tax amnesty jilid II digelar maka semakin banyak uang yang akan masuk ke dalam negeri yang dampaknya akan meningkatkan likuiditas bank, investasi, dan juga pemasukan negara.
“Melalui tax amnesty jilid II ini pengusaha saatnya partisipasi aktif dalam berkontribusi untuk negara di tengah pandemi. Pajak merupakan sumber pemasukan utama pemerintah yang digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat umum. Dananya juga bisa diinvestasikan di sejumlah instrumen investasi di Indonesia,” ungkap Maming.
Taax amnestysendiri merupakan program pengampunan pajak untuk wajib pajak yang selama ini menempatkan uangnya di luar negeri atau yang belum lengkap melaporkan hartanya.
Dengan diampuninya kesalahan penghindaran pajak tersebut, diharapkan basis pajak bisa semakin meningkat.
Tax amnesty sudah dilakukan pemerintah pada tahun 2016 lalu melalui tiga tahap. Tahap pertama pada Juli-September 2016 dengan tarif 2%, tahap dua pada Oktober-Desember 2016 dengan tarif 3% dan tahap tiga pada Januari 2017-Maret 2017 dengan tarif 5%.
Presiden Joko Widodo sendiri sudah bersurat ke DPR soal wacana ini. Apa kata para wakil rakyat?
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menilai program tax amnesty jilid II tidak diperlukan. Menurutnya, jika amnesty jilid II digulirkan maka kepercayaan wajib pajak akan runtuh. Mengingat tax amnesty baru dilaksanakan lima tahun yang lalu.
“Dari sisi pandangan saya seharusnya pemerintah tidak bicara lagi tentang tax amnesty jilid II karena akan menimbulkan problem besar bagi para wajib pajak yang ikut pada tax amnesty jilid I karena itu baru dilakukan tahun 2016,” katanya di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
“Tax amnesty setahu saya di berbagai negara diberlakukan dalam satu generasi (satu kali),” lanjutnya.
“Seharusnya yang dilakukan oleh pemerintah dalam kerangka konsolidasi kebijakan fiskal tahun 2022 dan keberlanjutannya, maka yang harus dilakukan adalah sunset policy, tidak memerlukan tax amnesty,” ujarnya.Said menyebut dirinya lebih setuju jika pemerintah menggulirkan kebijakan sunset policy. Sebab, diskon pajaknya tidak serendah tax amnesty yang mencapai 2%.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tata cara perpajakan.
Salah satu yang akan dibahas adalah mengenai pengampunan pajak alias tax amnesty.