Hot Borneo

Vonis Terdakwa Korupsi iPad DPRD Banjarbaru Lebih Ringan, JPU Bakal Banding!

apahabar.com, BANJARBARU – Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa kasus korupsi pengadaan iPad DPRD Banjarbaru,…

Featured-Image
Sidang putusan perkara pengadaan iPad DPRD Banjarbaru. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa kasus korupsi pengadaan iPad DPRD Banjarbaru, Selasa (31/5).

Kedua terdakwa tersebut atas nama Aida Yunani dan Akhmad Syaifullah.

Aida Yunani merupakan pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) di sekretariat DPRD Banjarbaru tahun 2020.

Sedangkan Akhmad Syaifullah adalah direktur salah satu perusahaan.

Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp6 juta.

Mereka divonis sesuai dakwaan subsidair dari JPU yakni Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan ini jelas lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

Lantas jaksa pun berupaya mengajukan banding.

Kepala Kejari Banjarbaru Hadiyanto melalui Kepala Seksi Intelijen Nala Arjhunto mengatakan barang bukti pada amar putusan majelis hakim berbeda dengan amar tuntutan jaksa.

“Oleh karenanya, JPU akan mengajukan upaya hukum banding,” ucap Nala Arjhunto kepada bakabar.com.

Sebelumnya, jaksa menuntut Akhmad Syaifullah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta.

Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara 6 bulan.

Sementara itu, jaksa menuntut Aida Yunani dengan pidana penjara 5 tahun dikurangi masa tahanan.

Kemudian, membayar denda dan uang pengganti dengan jumlah yang sama.



Komentar
Banner
Banner