bakabar.com, JAKARTA - Majelis hakim memutuskan terdakwa Kuat Ma'ruf, sopir Ferdi Sambo dengan vonis penjara 15 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Sopir Ferdi Sambo tersebut diketahui turut serta dalam skenario pembunuhan brigadir J. Putusan majelis hakim ini jauh lebih tinggi dari dakwaan jaksa yang menuntutnya 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan kepada almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat.
"Memvonis terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
Dalam pembacaan putusan Kuat Ma'ruf dinilai tidak sopan selama di persidangan, berbelit-belit dalam memberi keterangan, serta tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Sementara yang meringankan karena Kuat Ma'ruf memiliki anak dan merupakan tulang punggung keluarga.
Dalam pembacaan dakwaan vonis oleh Hakim, Kuat Ma'ruf disebutkan telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum.
Kuat Ma'ruf dinillai telah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan melanggar Pasal 49 atas perubahan ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dalam kasus pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan terkait perkara pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Yoshua.
View this post on Instagram