Tak Berkategori

Vonis Joko Driyono Lebih Ringan, JPU Belum Tentukan Sikap

apahabar.com, JAKARTA – Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap mantan Plt Ketum PSSI, Joko…

Featured-Image
Mantan Plt Ketum PSSI, Joko Driyono. Foto-Net

bakabar.com, JAKARTA – Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap mantan Plt Ketum PSSI, Joko Driyono lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Polri Petakan Jaringan ISIS di Indonesia

Joko Driyono divonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Sebelumnya, dia dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Lantaran melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua subsider.

Lantas bagaimana sikap JPU terkait putusan majelis hakim tersebut?

“Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengambil sikap menerima atau banding,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Mukri dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (23/07/2019).

Joko Driyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja menghancurkan, merusak dan menghilangkan barang bukti.

Hakim Ketua Kartim Haeruddin mengatakan, vonis lebih rendah dari tuntutan karena pertimbangan terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahan selama persidangan.

Disamping itu dianggap berjasa pada dunia sepak bola, serta perbuatan yang dilakukan tidak terkait dengan pengaturan skor pertandingan.

Baca Juga: Penetapan Kursi DPRD Banjarmasin, KPU Tunggu Putusan MK

Kartim mengatakan, keputusan itu masih belum berkekuatan hukum tetap. Sembari menunggu waktu selama tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan langkah atas putusan tersebut.

Editor : Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner