bakabar.com, BANJARMASIN - Polisi menangkap EY atau TikToker Popo Barbie terkait video masturbasi dengan manekin. Popo sudah ditetapkan tersangka dugaan pidana pornografi dan ITE.
Popo ditangkap di rumahnya Desa Pendung Mudik, RT 2, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi, pada Sabtu (1/7) pukul 10.00 WIB. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.
"Berbekal informasi tersebut, kemudian Unit Tipidter bersama Opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan penangkapan kepada tersangka," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto dikutip dari detikcom, Senin (3/7).
Dalam penangkapan tersebut, kata Mulia, polisi juga mengamankan barang bukti di 1 unit HP merk iPhone 13 dan 1 buah patung manekin yang ada di video viral yang tersebar.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Kerinci untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Ia mengatakan Popo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video masturbasi dengan manekin tersebut.
"(Berstatus tersangka) itu informasi yang kami dapatkan dari Kapolres Kerinci," ungkap Mulia.
Tersangka dikenakan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan / atau Pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya diberitakan, TikToker Kerinci, Jambi, bernama Popo viral karena videonya masturbasi dengan manekin.
Kolom pencarian 'Popo' di Twitter mendadak trending. Nama Popo, TikToker asal Kerinci, Jambi itu rupanya viral karena videonya masturbasi dengan manekin yang sering digunakan untuk memamerkan pakaian.
Banyak warganet yang berkomentar jijik setelah mengetahui video pria yang kerap disapa Popo Barbie itu.
Dari beberapa potongan video yang sudah diedit, terlihat Popo tengah menciumi manekin setengah badan.
Ia terlihat hanya menggunakan baju berwarna hijau, sementara bawahannya terbuka. Aksi Popo itu pun dikecam warganet, apalagi perbuatan tak senonoh yang dilakukannya itu bukan yang pertama kali.