bakabar.com, JAKARTA – Cerita pedagang online yang ditagih pajak hingga Rp35 juta, mendadak menjadi sorotan di media sosial Twitter.
Postingan yang diunggah akun Twitter @txtdarionlshop itu sudah dicuit ulang 2.377 kali, disukai 7.668 orang dan dikomentari 569 kali.
“Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalo ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller sopi diterima oleh kantor pajak, nggak tahu kalo mp (marketplace) lain, kayaknya sih iya juga. Doi belum punya NPWP, 2 tahun nggak bayar pajak kena 35 juta,” tulis akun @txtdarionlshop, Rabu (24/11).
Dalam unggahan itu, juga diperlihatkan curhatan salah seorang warganet bernama Karina Putri Dewi, serta foto surat dari Direktorat Jenderal Pajak.
“Sekadar info temen2 bagi yang jualan di sh*p*e saya infokan mulai sekarang perhitungkan mengenai penerapan harga jual ya. Karena penjualan kita dr awal sh*p*e sampai sekarang ternyata dihitung dan data kita di sh*p*e dikasih ke kantor pajak. Ini giliran saya yang kena,” tulisnya.
“Saya harus bayar pajak ke pratama sekian juta. Temen saya juga kena sekitar 35 juta. Yg belum kena tunggu saja. Kecuali bagi yang sudah memiliki NPWP, karena akan terdeteksi langsung biasanya,” lanjutnya.
Postingan @txtdarionlshop sendiri juga ditanggapi akun resmi Direktorat Jenderal Pajak @DitjenPajakRI.
DJP menyebutkan bahwa pendaftaran NPWP untuk pedagang di toko online dapat dilakukan secara online.
“Bagi pelaku UMKM atau seller online, pendaftaran NPWP bisa melaluipajak.go.id. Untuk asistensi dan konsultasi penghitungan pajak bisa menghubungi KKP terdaftar atau @kring_pajak,” akun akun Ditjen Pajak.
“Di KKP juga ada program pelatihan BDS (Business Development Service) untuk pelaku usaha,” tutup penjelasan tersebut.
Aturan Pajak
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 yang diterbitkan November 2019, pemerintah memang sudah mempunyai aturan main untuk
industri e-commerce mempunyai.
Dalam Pasal 8 disebutkan kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Regulasi tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha e-commerce memiliki NPWP berlaku, baik perorangan atau badan usaha.
Jika pelaku usaha sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), mereka diwajibkan memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.
Pengusaha atau para pelaku bisnis online yang dimaksud adalah mereka yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun. Mereka pun dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen.
Sementara e-commerce yang berkegiatan di luar platform marketplace, atau melaksanakan pemasaran barang dan jasa melalui online retail maupun media sosial, wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPh, dan PPnBM (Pajak Penghasilan atas Barang Mewah) sesuai regulasi.
Mengacu kasus yang diunggah @txtdarionlshop, pedagang dimaksud diperkirakan sudah memiliki omzet mendekati Rp7 miliar per tahun.
Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalo ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller sopi diterima oleh kantor pajak, gatau kalo mp lain, kayaknya sih iya juga.
Doi belum punya NPWP, 2 tahun ga bayar pajak kena 35 juta. pic.twitter.com/derBo0KxrQ
— TXT OLCOP (@txtdarionlshop) November 24, 2021