bakabar.com, JAKARTA - Viral video yang memperlihatkan tiga mobil mewah lawan arah di jalan tol Depok - Antasari (Desari), salah satunya di akun Instagram @infodepok_id.
Tiga mobil mewah lawan arah yang tampak di video, merupakan SUV Mercedes-Benz yang diduga tipe GLA 200 dan Toyota Alphard, serta satu Honda CR-V berkelir hitam.
Melansir berbagai sumber, rombongan mobil mewah tersebut hendak menuju Tol Cijago dari arah Cilandak. Namun ketiga mobil malah putar balik, dan melawan arah di bahu Tol Desari karena kebablasan.
Dari keterangan pihak Kepolisian, ketiga sopir mobil lawan arah di jalan Tol Desari ini sudah diketahui.
Pengemudinya yaitu TAM (39) yang mengemudikan Mercedes-Benz (Mercy) bernopol B-2283-PBG, GE (41) dengan Toyota Alphard bernopol B-27688-PBO, dan NS (47) dengan Honda CRV bernopol B-1659-SJU.
Mereka yang rupanya masih satu keluarga, telah dipanggil pihak berwajib dan mendapat sanksi tilang pada Rabu (4/10).
Baca Juga: Lawan Arah, Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol Layang MBZ Libatkan 7 Kendaraan
"Mulanya satu yang kita panggil (sopir Mercy), tapi tiga-tiganya datang semua. Ya sudah kita tilang," kata AKBP Sutikno, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.
Ketiga sopir mobil mewah lawan arah ini dikenakan sanksi tilang karena melanggar rambu dan aturan lalu lintas.
"Ketiga pelanggar telah dikenakan Pasal 287 (1) juncto 106 (4) huruf a dan b, tentang pelanggaran rambu atau marka," pungkas AKBP Sutikno.
Lebih lanjut, aksi nekat pengemudi mobil mewah tersebut juga ditanggapi Sony Susmana, Senior Instructor dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI).
Saat dihubungi bakabar.com, Sony menilai bahwa melawan arah di jalan tol terbilang tindakan di luar nalar.
"Sebab satu orang pengemudi yang melanggar aturan saja bahaya, apalagi ini banyak orang. Artinya kalau dilakukan bersama, maka mereka termasuk tidak waras," ungkapnya, Sabtu (7/10).
Menurut Sony, pengemudi yang bisa berpikir sehat tentu tak akan sengaja melanggar lalu lintas dengan alasan apapun.
"Itu karena dia tahu itu membahayakan dirinya dan orang lain. Apalagi di jalan tol itu rata-rata kecepatan mobil 60 sampai 100 kilometer per jam, bebas hambatan dan kadang tidak terdapat jarak yang cukup untuk berhenti," ungkapnya.
Jadi melawan arah di jalan tol sangat berpotensi mengakibatkan tabrakan adu kambing dan berbagai dampak fatal.
Baca Juga: Pengemudi yang Lawan Arah di Tol Layang MBZ Merupakan Oknum TNI
Oleh sebab itu Sony menekankan, pengemudi bisa mengambil jalan keluar tol berikutnya apabila terlewat.
"Kalau sampai terlewat arah keluar tolnya, segera ke pintu berikutnya," kata pria ramah tersebut.
Sebagai saran, pengemudi perlu memperhatikan dengan seksama papan penunjuk jalan yang tersedia di sepanjang ruas tol.
Di samping itu, pengemudi juga perlu menjaga batas kecepatan dan bijak dalam memilih lajur mobilnya saat di jalan tol.
"Kecepatan ideal mobil di jalan tol itu 60 kilometer per jam, dan biasakan melaju di lajur kiri kalau tidak yakin dengan arah keluar di jalan tol," tutup Sony.