News

Viral! Mario Dandy Kedapatan Lepas Pasang Kabel Ties, Polisi Ungkap Fakta

Tingkah laku tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo kembali menjadi sorotan.

Featured-Image
Mario Dandy Kedapatan Lepas Pasang Kabel Ties. Foto-Tangkapan Layar

bakabar.com, BANJARMASIN - Tingkah laku tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo kembali menjadi sorotan.

Dalam unggahan video yang dibagikan akun TikTok @metro_tv pada Jumat (26/7) kemarin. Ia kedapatan leluasa melepas-pasang borgol kabel ties.

Aksi Mario Dandy tersebut langsung mendapat komentar dari Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina. Dalam komentarnya di akun Twitter, Jonathan menduga bahwa pemuda itu juga bisa keluar masuk sel sesuka hati.

“Bisa masang dan lepas cable ties sendiri, jangan2 bisa keluar masuk sel sendiri juga nih,” komentar Jonathan.

Tidak hanya aksi melepas-pasang borgol kabel ties, penyampaian permintaan maaf Mario Dandy kepada David Ozora juga menjadi sorotan. Hal ini lantaran pemuda 20 tahun tersebut terlihat menyampaikan penyelsalannya sembari tersenyum.

"Tentunya ada (pembelaan) nanti biar disampaikan dipersidangan saja. Tentunya saya sangat menyesal dan sangat mohon maaf," ujar Mario sembari tersenyum dalam video tersebut.

Soal video Mario Dandy yang kedapatan leluasa melepas-pasang borgol kabel ties, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pun memberikan klarifikasi.

"Peristiwa tersebut pada faktanya masih bertempat di dalam kawasan rumah tahanan Polda Metro Jaya dan dibawah pengawasan penyidik dan direktorat tahanan dan barang bukti pada saat pengurusan administrasi penyerahan tersangka dari direktorat tahanan dan barang bukti kepada penyidik," ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis dilansir dari idntimes.

Dia mengatakakan, dalam video, Mario Dandy tiba-tiba mengenakan sendiri kabel ties saat mengetahui ada kamera.

"Fakta sesungguhnya pasca administrasi telah selesai, penyidik secara SOP memakaikan baju tahanan berwarna orange dan memasangkan kabel ties kepada tersangka," ujar Trunoyudo lagi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi menerima pelimpahan tahap II tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas.

Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman mengatakan, kedua tersangka, Mario Dandy dan Shane Lukas, akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang.

“Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil dan saat ini penahan telah beralih ke JPU selama 20 hari ke depan, di Rutan Kelas 1 Cipinang,” kata Syarief di Kejari Jaksel, Jumat (26/5).

Editor


Komentar
Banner
Banner