bakabar.com, MAKASSAR - Bea Cukai Makassar membeberkan hasil pemeriksaan Suarnati Daeng Kanang. Emas yang dipamerkan jemaah haji itu ternyata imitasi alias palsu.
"Berdasarkan penelitian kami bersama Pegadaian, disimpulkan bahwa barang tersebut bukan emas," kata Humas Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari, Senin (10/7) malam.
Kata Ria, Suarnati membeli perhiasan itu di Arab Saudi. Harganya berkisar Rp900 ribu. Jadi tak kena pajak impor.
Baca Juga: Pamer Emas Pulang Haji, Suarnati Daeng Masuk Radar Bea Cukai
Berbeda jika perhiasan itu emas asli. Apalagi kalau melebihi USD500. Atau jika dirupiahkan lebih dari Rp7 juta, maka dikenakan pajak.
"Jika lebih, diperhitungkan untuk kena pajak dalam rangka impornya," jelas Ria.
Sebelumnya, Suarnati membuat heboh. Perempuan 45 tahun itu terlihat nyentrik dan glamor sepulang berhaji. Ia tiba di Asrama Haji Kota Makassar, Rabu (5/7) dengan menggunakan penuh perhiasan. Videonya viral di media sosial.