bakabar.com, BANJARMASIN - Video yang bernarasi warga menggali dan mengambil daging impor hasil sitaan di tempat pembuangan akhir (TPA) viral di media sosial.
Disebutkan, warga berebut daging sapi dan kerbau impor dari hasil sitaan Bea Cukai yang dimusnahkan di TPA Bengkalis, Riau.
Menanggapi unggahan video tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis menjelaskan, pada 29 Mei lalu Bea Cukai memang melakukan pemusnahan terhadap daging kerbau impor ilegal di TPA Kecamatan Bantan, Bengkalis dengan cara ditimbun dan dibakar.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ariyadi Permana Hamdani mengatakan, daging tersebut merupakan hasil temuan dari penindakan impor tanpa dokumen kepabeanan yang lengkap pada 6 April 2023.
Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan daging kerbau beku tanpa tulang merk BLACK GOLD sebanyak 1.123 box 20 kilogram dan daging kerbau beku tanpa tulang merk AL TAMAM sebanyak 937 box 20 kilogram.
"Dengan perkiraan nilai barang Rp 2.174.391.800 (dua miliar seratus tujuh puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus rupiah)," kata Ariyadi dikutip dari kompas.com, Rabu (31/5).
Lebih lanjut ia menegaskan, penindakan dan pemusnahan barang bukti itu merupakan komitmen Bea Cukai dalam menjalankan perannya untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
"Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," tutupnya.