bakabar.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Status SYL jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Alasan Syahrul Yasin Limpo melakukan perlawanan terhadap lembaga antirasuah itu, karena ia belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK sebelumnya.
Kuasa hukum SYL, Dodi S Abdulkadir menjelaskan, KPK telah menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa sesuai peraturan dalam KUHAP. Bahkan, selain melanggar KUHAP, KPK telah melanggar UU KPK, Perkom 7/20 dan Putusan MK 21/2014 dalam menetapkan SYL sebagai tersangka.
SYL yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa menjalani pemeriksaan terlebih dahulu, ujar Dodi, tidak sesuai dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi 21/2014 dalam halaman 95 alinea terakhir sampai halaman 96 alinea pertama dan dalam halaman 98 bans ke 13 sampai dengan baris ke 20.
Sebagai informasi, eks Mentan SYL mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan usai dijadikan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus korupsi di Kementan RI. Langkah praperadilan SYL dilakukan pada Rabu (11/10).
Pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan praperadilan SYL diajukan pada Rabu 11 Oktober 2023. Adapun nomor perkaranya 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Praperadilan tersebut diajukan langsung dengan pemohon SYL dan KPK selaku termohon. Di persidangan ini, hakim Alimin Ribut Sujono didaulat untuk memimpin sidang praperadilan.
Video Journalist: Rayhan Azkadesta
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak