Pemilu 2024

[VIDEO] KPU Gelar FGD, Bahas Mekanisme Debat Capres-Cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelaksanaan debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelaksanaan debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024. Untuk pelaksanaan debat, ada lima jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

Jadwal pelaksanaan debat pada tanggal 12 dan 22 Desember untuk menutup akhir tahun 2023, kemudian dilanjutkan pada 7 dan 21 Januari, dan terakhir tanggal 4 Februari 2024.

Untuk tempat detail pelaksanaan debat, hingga kini KPU belum memberikan keterangan pasti. KPU hanya memastikan, debat calon presiden dan wakil presiden tidak digelar seperti kuis cerdas cermat yang bersifat monoton atau tidak interaktif.

Untuk menyukseskan debat capres-cawapres 2024, penyelenggara pemilu menggelar focus group discussion (FGD) di kantor KPU, Rabu (29/11). Anggota KPU, August Mellaz menjelaskan pelaksanaan debat capres-cawapres akan berlangsung di Jakarta.

Baca Juga: [VIDEO] KPU Yakin Pemilu sebagai Sarana Integrasi Bangsa

Saat pelaksanaan FGD, KPU menerima banyak masukan terkait pelaksanaan debat capres-cawapres. Termasuk soal penajaman pertanyaan untuk sub tema.

KPU juga memastikan pelaksanaan debat akan melibatkan stakeholder terkait. Pelibatan itu untuk menjaring sebanyak-banyaknya usulan yang memang diperlukan.

Berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023, ditentukan aturan mengenai kuantitas debat capres-cawapres sebanyak lima kesempatan.

KPU juga menetapkan masa kampanye mulai 28 november 2023 hingga 10 Februari 2024, berlanjut dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Video Journalist: Bambang Susapto
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak

Editor


Komentar
Banner
Banner