Kasus Korupsi

[VIDEO] Eks Mentan SYL Tersangka Pemerasan, Gratifikasi, dan TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian KPK sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Selain Syahrul, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

KPK langsung menahan yahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono untuk 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, KPK terpaksa melakukan penangkapan terhadap Syahrul Limpo, karena ia mangkir saat dipanggil.

Dalam melakukan penangkapan, KPK selalu mengacu pada aturan yang berlaku. Salah satunya, telah memiliki alat/barang bukti yang kuat.

Pada kasus ini, Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan pemerasan dalam jual beli jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Syahrul dan kawan-kawan diduga menerima uang sebesar Rp 13,9 miliar.

Baca Juga: Resmi Ditahan KPK, Syahrul Yasin Limpo Siap Ikuti Proses Hukum

Saat menjabat Menteri Pertanian, Syahrul diduga sebagai aktor yang memerintahkan anak buahnya, kasdi dan hatta untuk mengumpulkan uang promosi jabatan di Kementan.

Adapun harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan berkisar antara USD4.000 hingga 10.000 atau setara ratusan juta rupiah.

Kasus ini bermula ketika Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal terkait adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan. Pungutan atau setoran tersebut dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarga intinya.

Video Journalist: Bambang Susapto
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak

Editor


Komentar
Banner
Banner