Nasional

UU Cipta Kerja Disahkan, Simak Ketentuan Upah Minimum Bagi Pekerja

apahabar.com, JAKARTA – Disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU oleh DPR RI menimbulkan gelombang…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto: Net

bakabar.com, JAKARTA – Disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU oleh DPR RI menimbulkan gelombang unjuk rasa dari pekerja di Tanah Air.

Mereka menilai sejumlah pasal yang diatur di dalam UU Cipta Kerja merugikan hak-hak buruh. Salah satu di antaranya tentang ketentuan upah minimum.

Sebagaimana di dalam Pasal 89 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, diatur berapa komponen upah minimum itu ditetapkan.

Sesuai ketentuan di dalam ayat (1) Pasal tersebut, upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

Penetapan besaran upah minimum ditetapkan oleh gubernur, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Wali kota.

Besaran upah minimum yang ditetapkan diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup yang layak. Namun, ketentuan yang diatur di dalam Pasal tersebut dihapus di dalam UU Cipta Kerja.

Sebagai gantinya, terdapat pasal sisipan di dalam UU tersebut yaitu Pasal 88A hingga 88E.

Sebagaimana dijelaskan, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi sebagaimana diatur di dalam Pasal 88C ayat (1). Namun demikian, tidak pada upah minimum kabupaten/kota.

Di dalam ketentuan ayat (2) Pasal yang sama, hanya ada klausul ‘dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu’.

Meski demikian, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditentukan sebagaimana diatur di dalam Pasal 88E ayat (2).

Selanjutnya bagaimana dengan besaran upah yang akan diterima?

Penentuan besaran upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum, yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 88D ayat (1) dan (2) ini berlaku bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara di dalam Pasal 88B ayat (1), besar kecilnya komponen upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

Alangkah baiknya dicatat juga bahwa penetapan upah minimum ditetapkan tingkat provinsi ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota perlu mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah berdasarkan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Tetapi, besaran upah minimum kabupaten/kota yang ditetapkan harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 88C ayat (5).



Komentar
Banner
Banner