bakabar.com, PALANGKA RAYA - Utuh Zenit alias Fajri, pelaku pembunuhan pasangan suami istri pada 8 Agustus 2022 di Jalan Cempaka, Kota Palangka Raya, dituntut hukuman mati.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (28/2).
"Menuntut pidana terhadap terdakwa Fazri alias Aji alias Utuh dengan pidana mati," ujar Jaksa, R. Alif Ardi Darmawan, saat membacakan tuntutannya di depan majelis hakim, Selasa (28/2).
Baca Juga: Gelar Jambore Akbar di Kiram Park, Dinsos Kalsel Akan Bikin Rekor MURI
Jaksa menilai Utuh Zenit telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ahmad Yendianoor dan Fatmawati. Dia disebut melanggar Pasal 340 KUHP.
Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta sebelum terjadi pembunuhan tersebut, Utuh Zenit sempat disuruh oleh korban, Ahmad Yendianor, membersihkan dapur dan halaman rumahnya.
Utuh diberi upah Rp50 ribu oleh Fatmawati yang tak lain adalah istri Ahmad. Setelah mendapatkan uang tersebut, Ahmad mengajak Utuh Zenit membeli narkotika jenis sabu. Tapi uang tersebut tidak cukup.
Karena uangnya kurang, Ahmad Yendianor menyuruh Utuh mencari pinjaman. Lalu Utuh berjalan kaki ke sebuah toko pigura dan meminjam uang Rp50 ribu.
Utuh kemudian menyerahkan uang itu kepada Ahmad. Ahmad lantas menyuruh Utuh pulang untuk mandi. Setelah itu dia kembali ke rumah Ahmad, tapi di sana sudah ada orang lain, di antaranya Pantri, Tahe, Agus dan satu orang lagi yang tidak diketahui identitasnya. Sementara Utuh diminta menunggu di luar.
Berselang 10 menit kemudian, Ahmad memanggil Utuh dan mengajaknya mengisap sisa sabu yang sudah dia gunakan bersama empat rekannya.
Karena cuma kebagian satu kali hisap, si Utuh mulai kesal. Setelah pulang ke rumah, kekesalan Utuh makin memuncak. Apalagi setelah dia mengingat sering dibohongi oleh Ahmad, termasuk soal membeli sabu itu.
Tidak berselang lama, Utuh mendatangi tempat usaha milik saudaranya untuk meminta uang Rp20 ribu kepada seorang karyawan. Kemudian uang itu dibelikan obat Samcodin dengan kandungan alkohol 70 persen dan minuman energi sasetan.
Setelah meminum racikan itu, Utuh mengambil parang dan karung, lalu pergi ke rumah korban menggunakan kendaraan.
Baca Juga: Banjir di Kabupaten Banjar, Santri Dalam Pagar 'Mengungsi' ke Atap Rumah
Sesampainya di rumah korban, Utuh masuk ke dalam lewat pintu samping. Dia melepas seluruh pakaian dan meletakkannya di atas mesin cuci.
Utuh lalu masuk ke dalam kamar korban dan melancarkan aksinya membunuh Ahmad Yendianor dan Fatmawati secara membabi buta menggunakan parang.
Atas tuntutan jaksa yang menuntut Fajri alias Utuh Zenit dengan hukuman mati, Penasihat Hukum Utuh akan mengajukan nota pembelaan pada agenda sidang selanjutnya.