DPRD Banjarmasin

Utak-atik RTRW Banjarmasin, Kantor Pemkot Diusulkan Pindah

apahabar.com, BANJARMASIN – Perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin diusulkan untuk dipindah. Rencana itu tercetus saat anggota…

Featured-Image
Pendapatan Banjarmasin dalam tiga tahun berturut-turut berada dalam kategori sedang. Foto: Dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin diusulkan untuk dipindah. Rencana itu tercetus saat anggota DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat rancangan tata ruang wilayah (RTRW), belum lama tadi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Arufah Arief mengatakan, wacana pemindahan perkantoran Pemkot Banjarmasin sebenarnya telah lama diusulkan.

“Rencana pemindahannya kan memang sudah lama. Tapi tidak ada keseriusan, jadi kita usulkan lagi,” katanya, Jumat (26/2).

Dalam wacana, nantinya akan dibangun perkantoran Pemkot terpadu. Hal itu guna pelayanan publik yang lebih prima.

“Jadi masyarakat yang ingin mengurus sesuatu, tidak perlu lagi ke sana-kemari. Hanya perlu mendatangi satu titik wilayah,”

Namun, kata Arufah, pihaknya masih belum dapat memastikan di mana lokasi bakal membangun perkantoran itu.

Ada dua titik yang diusulkan. Di wilayah Banjarmasin Timur atau di Banjarmasin Selatan.

Kendati demikian rencana itu masih menunggu kesepakatan semua pihak.

“Kita tunggu finalisasi,” ujar politikus PPP tersebut.

Selain pemindahan perkantoran pemkot, dalam rapat turut dibahas pula rencana ruang terbuka hijau (RTH).

Soal RTH, Arufah mengatakan pihaknya turut mendorong Pemkot Banjarmasin untuk berkomitmen selama 20 tahun ke depan untuk memenuhi luasan RTH sesuai standar pemerintah pusat.

“Standarnya 30 persen. Tapi yang saat ini hanya 2 sekian persen, jadi kekurangannya sangat banyak sekali,”

Sedangkan, jika hendak menyediakan RTH per 1 persen saja, Pemkot Banjarmasin mesti menggelontorkan anggaran miliaran rupiah.

“Jadi ini menjadi PR tersendiri untuk Pemkot Banjarmasin bagaimana menyiasatinya,”

Cara menyiasatinya, menurut Arufah, Pemkot mesti memberikan rekomendasi kepada siapa pun yang ingin membangun perumahan untuk menyediakan ruang terbuka hijau.

“Pembangunan rumah di Banjarmasin wajib mengadakan RTH,”

“Atau, setiap orang yang ingin membangun rumah, mesti menanam sekian pohon,” tambahnya.

Sebab, kata Arufah, tanpa bantuan masyarakat, pemerintah tak akan mampu memenuhi standar RTH dari pemerintah pusat.

“Itu nanti bisa dengan dibuat Perwali untuk mengaturnya agar ada payung hukumnya,”

RTRW sendiri bakal diresmikan saat rekomendasi dari Kementerian ATR keluar.



Komentar
Banner
Banner