Nasional

Usul Ridwan Kamil soal Solusi Lapas Overpenghuni

apahabar.com, BANDUNG – Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta agar pemerintah pusat mengambil sikap terkait lembaga pemasyarakatan…

Featured-Image
Ilustrasi lapas. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANDUNG – Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta agar pemerintah pusat mengambil sikap terkait lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jabar yang penghuninya melebihi kapasitas.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, usulan itu telah beberapa kali disampaikan, tetapi tak kunjung menemui titik temu.

Ditinjau dari laman Sistem Database Pemasyarakatan (smslap.ditjenpas.go.id) hingga 8 September 2021, terdapat 27 dari 33 lapas di Jabar yang berlabel merah atau melebihi kapasitas.

“Kami sudah menyampaikan dari Jabar berkali-kali ya, karena hasil temuan kita mayoritas yang ditahan itu kasus narkoba, sementara kasus narkoba itu kan treatmen-nya bisa dua, yaitu ditahan atau direhab,” ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (10/9/2021).

Ia pun mengusulkan kepada pemerintah pusat agar korban narkoba yang menjalani rehabilitasi tak perlu ditahan. Sebab, jumlah kapasitas di lapas rata-rata overpenghuni, termasuk di Jabar.

“Kami memohon pada pemerintah pusat mengkaji lebih mendalam lagi, supaya mungkin kalau kategorinya bisa direhab tidak usah ditahan, sehingga jumlah kapasitas di lembaga pemasyarakatan yang rata-rata overcapacity termasuk di Jawa Barat, itu bisa dikendalikan Lebih baik,” katanya.

Ia pun berharap kejadian nahas yang menimpa puluhan napi di Tangerang tak terjadi di Jabar. Seperti diketahui, sedikitnya 40 orang napi di Lapas Kelas I Tangerang tewas dalam insiden kebakaran yang terjadi pada Rabu (8/9) dini hari.

“Saya mengucapkan duka cita mendalam lebih dari 40 manusia meninggal ya. Kami di jabar sudah menitipkan agar tidak terjadi. Salah satu solusinya mengurangi, tapi melihat dari kasus per kasus, yang salah satunya adalah dari kasus narkoba,” ujar Emil.

Dia memastikan mendukung penuh jika pemerintah pusat ingin menambah jumlah lapas di Jabar.

“Kewenangan tugas kami hanya mengamankan, jadi kewenangan pemerintah pusat kalau sudah diputuskan, tentu kami dukung kelancaran dari prosesnya,” kata Emil.

Secara umum terdapat 9 lapas yang memiliki kelebihan muatan di atas 100 persen. Sembilan lapas itu yakni Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Lapas Kelas II A Bekasi, Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur, Lapas Kelas II B Sumedang, Rutan Kelas I Cirebon, Lapas Kelas II B Sukabumi, Lapas Kelas II B Cianjur, Lapas Kelas II A Bogor, dan Lapas Kelas II A Karawang.



Komentar
Banner
Banner