Simpang Siur Regulasi

Usai Kades, Giliran Ketua RT-RW di Jember Persoalkan Masa Jabatan

Sejumlah ketua RT dan RW mendatangi Komisi A DPRD Jember untuk menanyakan masa jabatan yang hanya berlangsung 3 tahun.

Featured-Image
Ketua RT dan RW di Jember mendatangi DPRD Jember sampaikan protes masa jabatan hanya 3 tahun (Foto: apahabar.com/Mohamad Ulil Albab)

bakabar.com, JAKARTA - Sejumlah ketua RT dan RW mendatangi Komisi A DPRD Jember untuk menanyakan masa jabatan yang hanya berlangsung 3 tahun. Sementara dalam Permendagri nomor 8 tahun 2018, telah diatur masa jabatan RT dan RW di tingkat desa dan kelurahan berlangsung selama 5 tahun.

Ketua Forum RT-RW Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, Zainul Hadi mengatakan ada sejumlah RT dan RW yang tidak mau diganti karena sudah mengetahui bahwa masa jabatannya berlangsung 5 tahun.

Namun dalam Perda No 4 tahun 2006, masa jabatan RT dan RW berlaku hanya 3 tahun.

"Dari 3 Kecamatan Kota, hanya Kaliwates yang berani 5 tahun. Dua camat lain belum berani," kata Zainul saat rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Jember, Selasa (24/1).

Baca Juga: Oknum Kiai Jember Cabuli 4 Santri di ’Benteng Aqidah’

Untuk itu, Zainul meminta agar Pemkab Jember dan DPRD segera mengeluarkan Perda serta Perbup terbaru agar tidak menimbulkan polemik.

"Pada saat pelantikan RT-RW se Kecamatan Sumbersari kok masa bakti masih 3 tahun," ujarnya.

Apalagi sejumlah kepala desa seringkali langsung mengganti RT dan RW yang tidak disukai. Tidak hanya itu, Zainul juga meminta pemilu setingkat RT dan RW bisa dianggarkan oleh Pemkab Jember. Kendati pemilihan RT dan RW bisa dilakukan dengan musyawarah.

"Dari Perda tersebut, ada teknis pemungutan suara. Kami menginginkan terbentuk panitia yang dianggarkan pemerintah," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Pemerintahan Desa pada DPMD Jember Nunung Agus Andriyanto menyebut kini pihaknya telah menyelaraskan.

Nunung menyebut DPMD Permendagri nomor 8 tahun 2018 dengan Perda No 4 tahun 2006 tentang masa jabatan RT dan RW selama 5 tahun untuk membuat Perda baru.

"Draftnya sudah terakomodir tinggal menunggu saja. Sekarang masih proses untuk masa bakti 5 tahun itu," ujar Nunung.

Baca Juga: 2 Pengedar Sabu di Kawasan Kampus Jember Dibekuk Polisi

Dalam Permendagri nomor 8 tahun 2018, Nunung menyebut memang lebih mengatur tentang masa jabatan RT dan RW di tingkat desa. Kendati demikian, pihaknya memastikan bahwa peraturan di tingkat daerah pasti akan mengikuti di atasnya.

"Untuk masa jabatan RT RW menyesuaikan dengan Permendagri," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jember, Alfan Yusvi menyebut, Perda atau Perbup yang beru tentang masa jabatan RT dan RW memang dibutuhkan agar Kades tidak sewenang-wenang mengganti RT RW yang tidak disukai.

Apalagi RT dan RW di Jember sudah dijamin mendapatkan asuransi BPJS Ketenagakerjaan.

"Dampak dari kesewenangan kepala desa banyak terjadi, banyak RT RW diganti kalau Kades tidak cocok. Padahal masa jabatannya 5 tahun," kata Alfan.

Editor


Komentar
Banner
Banner