bakabar.com, BANJARMASIN – Resmi tersangka, Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai NasDem Kabupaten Tanah Laut Orbawati dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang alias DPO.
Di mana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Laut sebelumnya memolisikan Orbawati atas dugaan tindak pidana pelanggaran di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel).
Terkait hal itu, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 1, Sahbirin – Muhidin (BirinMu) Rifqinizamy Karsayuda angkat bicara.
Rifqi mengaku tim pemenangan paslon BirinMu tidak pernah memerintahkan dan mendesain kampanye yang dilakukan oleh bersangkutan.
“Bahkan kami baru diberitahu setelah status yang bersangkutan sebagai tersangka di kepolisian,” ucap Rifqinizamy saat dikonfirmasi bakabar.com, Selasa (24/11) siang.
Kendati demikian, secara etik mereka tetap memberikan support moral kepada yang bersangkutan agar dapat menghadapi masalah ini dengan baik dan penuh kesabaran.
“Secara etik kami memberikan support moral kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Orbawati diduga memberikan barang melebihi ketentuan yang diperbolehkan melanggar pasal 187A Ayat (1) jo Pasal 73 Ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Bantuan diberikan Orbawati kepada korban kebakaran di Desa Guntung Besar pada 20 Oktober 2020.
Di mana bantuan berupa seperangkat alat rumah tangga, kalender, baju paslon dan baliho.
Sampai akhirnya polisi menemukan fakta bahwa bantuan tersebut diberikan dengan embel-embel memilih salah satu pasangan calon.
Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang menjerat Orbawati juga sudah dua kali melalui pembahasan Bawaslu dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tanah Laut.
Selama proses klarifikasi 5 hari, Gakkumdu meminta keterangan para pihak terduga, penerima dan para saksi.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie membenarkan kabar penetapan DPO Orbawati.
“Ya benar DPO,” ujarnya.