Peristiwa & Hukum

Upaya Rudapaksa Terciduk Warga, Pria Asal Cerbon Batola Digelandang ke Tahanan

Nyaris saja seorang gadis asal di Desa Sinar Baru, Kecamatan Rantau Badauh, Barito Kuala (Batola), menjadi korban rudapaksa.

Featured-Image
Ilustrasi percobaan pemerkosaan yang terjadi di Desa Sinar Baru, Kecamatan Rantau Badauh, Batola. Foto: Shutterstock

bakabar.com, MARABAHAN - Nyaris saja seorang gadis asal di Desa Sinar Baru, Kecamatan Rantau Badauh, Barito Kuala (Batola), menjadi korban rudapaksa.

Peristiwa itu terjadi ketika perempuan 19 tahun berinisial PZ tersebut akan pulang ke rumah sekitar pukul 19.30 Wita, Senin (8/1).

"Awalnya korban mengendarai sepeda motor sendirian dari Marabahan menuju rumah di Sinar Baru," ungkap Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui PS Kasi Humas Iptu Ma'ru, Rabu (10/1).

"Memasuki Jalan Sungai Pansuk, kebetulan situasi sedang sepi. Adapun kondisi jalan di sekitar tempat kejadian cukup rusak, sehingga korban menurunkan kecepatan," sambungnya.

Tanpa diduga korban, seorang pria yang diidentifikasi berinisial MHL (37) sedang bersembunyi di semak-semak. Namun demikian, sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pria ini terlihat terparkir di pinggir jalan.

Ketika PZ melintas, seketika pelaku langsung keluar dan membekap mulut korban. Akibat serangan yang mendadak, korban langsung terjatuh.

Selanjutnya pelaku menindih, meremas dada dan mencium bibir korban. Tidak hanya itu, pelaku juga berusaha membuka baju dan celana korban.

Baca Juga: Bejat! Dua Pemuda di Bakumpai Batola Cabuli Siswi SLB

Baca Juga: Pelaku Pencabulan di Jejangkit Batola Ditangkap di Martapura Barat

Dalam kondisi terancam, korban langsung meronta sekuatnya, hingga akhirnya berhasil memegangi tangan pelaku.

Untungnya dalam sepersekian detik, seorang pengendara motor datang dari arah desa. Pelaku pun mengurungkan niat memerkosa korban dan langsung melarikan diri.

Kemudian korban segera minta tolong ke rumah terdekat. Informasi ini lantas disebarkan melalui WhatsApp Group desa setempat, sebelum ditindaklanjuti Polsek Rantau Badauh.

Tanpa membuang waktu, polisi bersama warga mencari keberadaan pelaku. Akhirnya pria yang diketahui beralamat di Desa Sungai Rasau, Kecataman Cerbon, ini berhasil diamankan.

"Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," tegas Ma'rum.

"Untuk proses lebih lanjut, kasus tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Batola," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner