bakabar.com, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) berupaya menurunkan angka kasus stunting di Bumi Murakata.
Upaya itu ditandai dengan penandatanganan komitmen untuk percepatan penurunan stunting oleh Bupati HST, H Aulia Oktafiandi dan wakilnya, H Mansyah Sabri.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor Kep 42/M.PPN/HK/04/2020 tentang Kabupaten/Kota fokus intervensi penurunan stunting terintegrasi, HST masuk pada 2021-2022.
Ketua Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (KP2S), H Ainur Rafiq menyampaikan persentasi stunting se Kalsel, HST berada pada angka 14,3 persen pada 2019. Angka itu menurun pada 2020 menjadi 10 persen.
“Angka itu ternyata di bawah target RPJMN 2020 sebesar 24,1 persen,” terang Rafiq, Jumat (4/6).
Sementara itu Aulia menyebutkan, untuk menurunkan angka stunting itu, harus ada upaya meningkatkan sumber daya manusia dan memajukan program Kabupaten Kota Sehat (KKS).
Aulia memaparkan, ada beberapa upaya di antaranya, memetakan program kegiatan dan sumber pembiayaan terkait percepatan penurunan stunting. Dari tingkat desa hingga kelurahan.
“Diharapkan dapat terwujud dengan melakukan aksi konvergensi atau integrasi,” kata Aulia usai penandatanganan komitmen di Pendoponya, Senin (31/5) lalu.
Pemkab dan masyarakat, lanjut Aulia harus membangun kemitraan bersama untuk meningkatkan lingkungan fisik, sosial, Budaya, perilaku dan pelayanan publik. Dilaksanakan secara adil dan terjangkau.
“Komitmen ini perlu dilakukan dalam upaya dukungan pembuatan program dan penggerakan. Penguatan koordinasi tindak perbaikan layanan yang perlu diprioritaskan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas penyediaan layanan penurunan stunting di HST,” tutup Aulia.
Penandatanganan komitmen juga dilakukan Ketua TP PKK HST, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala SOPD dan Camat.