Tak Berkategori

Untuk Warga Banjarmasin; Halangi Orang Memilih, Siap-Siap Dipenjara 2 Tahun

apahabar.com, BANJARMASIN – Memasuki H-1 Pemilu 2019, polisi mewanti-wanti kepada siapa saja yang secara sengaja menghalang…

Featured-Image
Kapolres Banjarmasin Kombes Pol Sumarto didampingi Wakapolres AKBP Rahmat Budi Handoko saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto-apahabar.com/Ahya Firmansyah

bakabar.com, BANJARMASIN – Memasuki H-1 Pemilu 2019, polisi mewanti-wanti kepada siapa saja yang secara sengaja menghalang halangi pemilih untuk mencoblos, dengan sanksi pidana 2 tahun penjara.

“Kita menilai pemilu di Banjarmasin insyaallah aman. Namun pihak kepolisian dan Satgas Gabungan tetap waspada terhadap segala kemungkinan yang muncul, termasuk mengantisipasi kemungkinan konflik muncul. Salah satunya mencegah ada orang yang mencoba menghalangi orang lain saat mau menuju TPS,” ucap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sumarto kepada bakabar.com.

Baca Juga: 17 April, Pemprov Kalsel Himbau Perusahaan Liburkan Karyawan

Menurutnya, jika di lapangan ditemui hal demikian maka akan berpotensi muncul konflik, sehingga ia ingin mengantisipasi hal tersebut dengan mengingatkan kepada masyarakat.

“Semua diatur di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 510 tentang pemilu, bagi siapa yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan penjara selama dua tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp 24.000.000,” sambungnya.

Sehingga pihaknya berharap masyarakat bisa tahu, bahwa pelanggaran sekecil apapun pada saat pemilu dapat menjerumuskan pelakunya pada sanksi hukum.

Selain itu, polisi juga mengingatkan masyarakat berkaitan pendaftaran pencoblosan. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 9 tahun 2019 pasal 46 ayat 1, yang mana ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan hak suara, telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7.

Pendaftaran untuk pencoblosan sendiri dimulai sejak pagi dari pukul 07.00 sampai 13.00.

“Nah, ini adalah batas waktu pendaftaran di TPS. Kalo nanti ada pengguna hak pilih datang ke TPS di pukul 14.00 misalnya, tapi dia sudah mendaftarkan diri di pukul 07.00, maka masih diperbolehkan mencoblos,” tuturnya.

Lain halnya jikalau pengguna hak pilih datang di pukul 14.00 dan belum mendaftarkan diri di TPS, maka sesuai PKPU tadi, tidak diperkenankan lagi untuk mencoblos. “Maka masyarakat perlu tau ini,” pungkas Kapolres.

Untuk menjaga keamanan dan kondusifitas menjelang pencoblosan yang sudah memasukki H-1, maka jajaran Polresta Banjarmasin merasa perlu mengingatkan kepada masyarakat pada besok hari menggunakan hak pilihnya.

Pesta demokrasi lima tahun sekali ini tentu menjadi pesta yang ditunggu-tunggu rakyat. Pasalnya, melalui pemilu-lah rakyat dapat menyuarakan aspirasinya terhadap kepemimpinan bangsa, baik itu presiden maupun wakil rakyat.

Melalui pemilu, rakyat berhak mempunyai pilihan apakah memilih mengganti atau mempertahankan, dan hak itu dilindungi undang-undang, dan ini merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Baca Juga: Bawaslu Tapin Endus Dugaan Money Politik di Desa Banua Hanyar

Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner