bakabar.com, BANJARMASIN - Warga Kalimantan Selatan (Kalsel) mesti siap-siap. Polda Kalsel bakal menggelar pencanangan Aksi Keselamatan Jalan Tahun 2024.
Kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan Operasi Kepolisian Kewilayahan Keselamatan Intan 2024 ini bakal digelar selama 14 hari dari tanggal 4 Maret 2024.
Tadi pagi, apel kegiatan yang dimotori Ditlantas Polda Kalsel itu digelar di lapangan Mapolda Kalsel, Sabtu (2/3). Apel dipimpin langsung Wakapolda Kalsel, Brigjen Pol, Rosyanto Yudha Hermawan.
Apel tersebut tak hanya diikuti dari unsur Polri tapi juga TNI, dinas perhubungan, satpol PP, Jasa Raharja, dispenda, komunitas masyarakat, hingga anggota Pramuka Saka Bhayangkara.
Brigjen Yudha menekankan bahwa, giat Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan sekaligus Operasi Kepolisian Kewilayahan Keselamatan Intan 2024 serentak dilaksanakan di seluruh wilayah Kalsel.
Ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas, khususnya menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H.
“Operasi keselamatan intan 2024 ini dilaksanakan selama 14 hari dan serentak di seluruh jajaran di Polda Kalsel,” ujar jenderal bintang dua ini.
Fokus kegiatan yang dilakukan diantaranya mengatasi titik-titik rawan kemacetan, memberikan edukasi secara preemtif dan preventif terkait dengan kegiatan lalu lintas dan sosialisasi untuk angkutan di jalan raya.
Penegakan hukum pun turut dilakukan dalam operasi ini. Khususnya penindakan tilang bagi pelanggar lalu lintas secara elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pun penindakan secara manual turut dilakukan, khususnya bagi pelanggar lalu lintas yang menimbulkan risiko fatal. Ambil contoh salah satunya melawan arus, atau tak menggunakan helem.
“Penegakan hukum tetap dilaksanakan namun itu alternatif terakhir, dan menggunakan ETLE yang sudah terpasang di seluruh Kalsel,” jelasnya.
Tercatat ada sebanyak 618 personel gabungan yang diterjunkan dalam kegiatan ini. Baki dari TNI, dinas perhubungan, satpol PP, Jasa Raharja, termasuk Pramuka Saka Bhayangkara.
“Kepada seluruh pengguna jalan raya termasuk angkutan agar tertib berlalu lintas mematuhi rambu-rambu yang ada dan menghormati dan menghargai pengguna jalan lain guna mengurangi angka kecelakaan khususnya kecelakaan yang fatal yang terjadi di jalan raya,” imbuhnya.