Kalteng

Universitas Palangka Raya Kembali Berlakukan Lockdown Terbatas

apahabar.com, PALANGKA RAYA —Bulan lalu, Universitas Palangka Raya (UPR) sempat melakukan lockdown terbatas selama 14 hari,…

Featured-Image
Universitas Palangka Raya.Sumber: net

bakabar.com, PALANGKA RAYA —Bulan lalu, Universitas Palangka Raya (UPR) sempat melakukan lockdown terbatas selama 14 hari, karena ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19 di lingkungan kampus.

Kali ini, Rektor UPR Andria Elia Embang mengeluarkan surat edaran nomor 5628/UN24/TU/2020 22 November 2020, untuk kembali penerapan lockdown terbatas.

Dalam surat tersebut, Elia menginstruksikan lockdown terbatas di
tiap-tiap unit kerja di lingkungan UPR, berlaku sejak 23 November sampai dengan 6 Desember 2020.

Tetapi selama masa lockdown terbatas, layanan administrasi harus tetap berjalan dengan baik.

Namun dilaksanakan secara work from home (WFH) dan work from office (WFO).

Pegawai yang masuk kantor (WFO) selama masa lockdown terbatas paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai unit.

Kemudian pengaturan jadwal WFO diatur oleh masing-masing pimpinan
unit kerja.

Sedangkan jam kerja (WFO) selama pelaksanaan lockdown terbatas dimulai 09.00-15.00 WIB, dan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Sementara itu, salah satu Dosen Fakultas Ekonomi UPR yang terpapar Covid-19 corona, mengumumkan dirinya telah terjangkit virus corona di akun facebooknya.

Berikut kutipan status facebooknya:

"Saya terpapar Covid 19

Bukan perkara mudah menerima berita bahwa hasil swab saya dan rekan-rekan kemaren menunjukkan bahwa saya sebagai salah satu yang positif Covid 19.

Tapi sungguh ini mengajarkan sebuah keikhlasan…karena hidup ini sepenuhnya bergantung kepada Tuhan pemilik semesta alam.

#iamcovidfighter"



Komentar
Banner
Banner