Bisnis

ULM Dukung Ekspor Kepiting Kalsel dengan Karapas Lebih 12 Cm!

Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mendukung kebijakan ekspor kepiting dengan ukuran karapas (cangkang keras) lebih dari 12 sentimeter (cm).

Featured-Image
ULM dukung ekspor kepiting. Foto-apahabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU - Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mendukung kebijakan ekspor kepiting dengan ukuran karapas (cangkang keras) lebih dari 12 sentimeter (cm).

Dekan Fakultas Perikanan dan Kelautan (FPK) ULM, Hj Agustiana meminta agar kepiting yang dijual atau diekspor memenuhi ketentuan dengan ukuran karapas tidak kurang dari 12 cm.

"Alhamdulillah ULM diberi kepercayaan untuk memberi masukan ke KKP terkait penangkapan dan penangkaran kepiting mangrove ini," ucap Hj Agustiana usai seminar nasional perikanan dan kelautan, Selasa (29/11).

Tim ULM, kata dia, sedang melakukan presentasi soal budidaya mangrove yang salah satunya terkait komoditas kepiting.

Ia berharap para penangkap kembali membudidayakan jika menemukan kepiting berukuran di bawah 12 cm.

Aturan ini, sambung dia, sesuai permintaan pasar, sehingga sudah saatnya penangkap, pembudidaya dan penangkar kepiting di Kalsel menyesuaikan dengan demand.

"Ini yang harus kita sosialisasikan terus agar penangkap dan pembudidaya itu paham aturan jual beli kepiting ini," katanya.

Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp) Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) menggantikan Permen 17 Tahun 2021.

Regulasi baru ini tentang ekspor kepiting, lobster dan rajungan dalam Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 yang cukup berbeda dengan regulasi pada Permen 17 Tahun 2021.

Yaitu pada awalnya pengiriman atau ekspor kepiting di antaranya tidak boleh bertelur, ukuran lebar karapas tidak boleh di bawah 12 cm atau berat kepiting tidak boleh kurang dari 150 gram per ekor.

Kini diganti dengan ukuran lebar karapas tidak boleh di bawah 12 cm dan berat kepiting tidak boleh kurang dari 150 gram per ekor.

Pascapandemi Covid-19, usaha perikanan dan kelautan di Kalsel harus kembali bangkit dan maju dengan adanya kebijakan e-commerce.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprovinsi Kalsel, Saiful Azhar meminta ULM bisa berkontribusi dalam membangun kembali usaha sektor perikanan dan kelautan di Kalsel pascapandemi Covid-19.

"Jika sektor kelautan dan perikanan ini memberikan sumbangan yang cukup besar untuk produk domestik bruto nasional, sehingga perlu ide-ide baru untuk memajukan usaha sektor ini," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner