bakabar.com, SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor memantau pelaksanaan tes uji kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim yang diselenggarakan pada Jumat (06/12/2024).
"Pelaksanaan uji kompetensi yang diikuti sekitar 1.000 peserta tenaga kontrak (tekon) yang sudah beberapa tahun mengabdi terhadap pemerintah daerah. Dan saya sampaikan tes ini wajib bagi tekon untuk bisa menjadi PPPK," katanya
Halikinnor juga menerangkan, bahwa tes ini diselenggarakan secara transparan melalui komputer secara online yang terhubung langsung ke pusat yaitu BKN.
"Uji kompetensi terpantau langsung dan hasilnya pun langsung terinput ke pusat," ucapnya
"kita harapkan semua bisa mengisi formasi yang telah dibuka mengingat pada tahun 2025 berdasarkan ketentuan tekon akan dihapuskan. Solusinya bagi tekon yang belum lulus nantinya tentu tetap akan kita upayakan agar menjadi PPPK paruh waktu," sambung Halikinnor.
Ditambahkan, Pemkab Kotim tetap berupaya mempertahankan tenaga kontrak. Untuk itu, secara bertahap tekon akan diangkat, terutama untuk memenuhi kebutuhan di bidang pendidikan dan kesehatan serta bidang teknis lainnya.
"Kami akan terus mengajukan penambahan kepada pemerintah pusat untuk pengangkatan PPPK maupun CPNS untuk mencukupi kebutuhan pegawai di Kotim," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu mengatakan bawah pelaksanaan uji kompetensi 1000 peserta ini dilaksanakan dari tanggal 6 hingga 13 Desember 2024. Dan berdasarkan jadwal hingga 31 Desember 2024 masih dibuka pendaftaran untuk tes uji kompetensi PPPK tahap kedua.
"Ada sebanyak 774 formasi yang kita buka untuk diperebutkan bagi mereka yang memenuhi peringkat terbaik sesuai formasi yang telah disiapkan akan dinyatakan lulus, sementara yang tidak lulus nantinya akan diupayakan menjadi PPPK paruh waktu," ucapnya.
Kamaruddin menegaskan, sekitar 2.400 tekon yang ada di Kabupaten Kotim bisa mengikuti tes uji kompetensi PPPK ini, sehingga dapat diupayakan nantinya ketika tidak lulus menjadi PPPK paruh waktu.
"Persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi ini sendiri yang bersangkutan harus sudah masuk dalam database kepegawaian," tegasnya
"Tentu yang kita prioritaskan adalah pendaftar pada tahap pertama ini, jika nantinya pada saat pengumuman kelulusan dari 1.000 peserta ini masih ada formasi yang belum terpenuhi karena ada yang tidak lulus maka bisa diikuti oleh pendaftar pada tahap kedua," pungkasnya.