bakabar.com, KUALA KAPUAS – Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas, Kalteng, mulai menerapkan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe).
Blue merupakan penganti bukti lulus uji KIR yang dulunya berbentuk buku. BLUe terdiri dari 2 sertifikat tanda lulus uji berbentuk smart card dan manual terdiri dari stiker hologram dengan QR Code.
“Sertifikat berbentuk smard card berisikan semua data mobil dan pemiliknya yang melakukan pemeriksaan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kapuas, Vitrianson Rangin di Kuala Kapuas, Kamis (10/9)
Sedangkan sertifikat BLUe yang berbentuk kertas atau manual, terang Vitrianson, digunakan untuk melakukan pengujian kendaraan berikutnya.
“Untuk sertifikat berbentuk manual batas waktunya hanya untuk enam bulan satu kali, sedangkan sertifikat smard card batas waktunya satu tahun,” jelasnya.
Menurut Vitrianson kehadiran layanan BLUe ini dapat memangkas birokrasi, tingkat keamanan tinggi dan mencegah pemalsuan.
BLUe juga langsung terdata oleh Kementrian Perhubungan. Seluruh identitas kendaraan juga terpusat ke Kementerian Perhubungan.
“Pembayaran retribusi pengujian kendaraan nantinya juga melalui non tunai tapi melalui setoran bank,” pungkas Vitrianson.
Editor: Muhammad Bulkini