bakabar.com, BANJARBARU - Pemerintah mulai mematikan siaran TV analog secara bertahap. Penduduk di wilayah yang sudah melalui proses analog switch off (ASO) harus pindah menonton siaran TV digital.
Sesuai Undang-Undang no. 11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital pada 2 November 2022.
Di Kalsel, siaran TV analog rupanya belum mendapat giliran untuk dimatikan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Selatan, Muhammad Muslim, membenarkan hal itu.
"Kita belum switch off," ujar Muslim, Rabu (2/11).
Terkait kebijakan pemerintah ini, dia meminta masyarakat tidak panik. "Kita tunggu saja ketentuan pemerintah pusat selanjutnya," katanya.
Dengan dicabutnya saluran televisi analog ini, pemerintah berencana memberikan bantuan Set Top Box (STB) kepada masyarakat. Alat ini akan membantu warga untuk mengakses TV digital.
Berdasarkan data, ada 590 STB yang akan dibagikan untuk masyarakat di Kalsel. Sebanyak 199 unit akan dibagikan di Kotabaru dan 391 unit di Banjarmasin.
Warga Desa Tungkaran, Kabupaten Banjar, Robby, mengaku siaran televisi analog di rumahnya masih bisa diakses.
"Masih bisa. Saya baru saja menonton TV dan masih seperti biasa," katanya.
Hal serupa disampaikan Milna, warga Jalan Golf, Landasan Ulin, Banjarbaru.
"Di rumah saya TV analog juga masih bisa. Belum ada pencabutan," sebutnya.