Hot Borneo

Tunggu Alat Keamanan, Operasional Kapal Wisata ‘Raja Bagdad’ Amuntai Dihentikan Sementara

apahabar.com, AMUNTAI – Setelah mendapat sorotan dari berbagai pihak, akhirnya operasional Kapal Wisata ‘Raja Bagdad’ dihentikan…

Featured-Image
Jajaran Satpolairud Polres HSU saat melakukan pengecekan di Kapal Wisata “Raja Bagdad”. Foto – Satpolairud Polres HSU

bakabar.com, AMUNTAI – Setelah mendapat sorotan dari berbagai pihak, akhirnya operasional Kapal Wisata ‘Raja Bagdad’ dihentikan sementara.

Penghentian sementara operasional kapal untuk susur sungai sebagai destinasi wisata baru di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini dilakukan langsung pihak pengelolanya.

Penghentian dilakukan beberapa hari ke depan untuk perbaikan sambil menunggu alat keamanan bagi para penumpang.

“Sementara dari nahkoda dan pengelola kapal menghentikan operasionalnya dua sampai tiga hari karena masih adanya perbaikan dan menunggu alat keamanan bagi para penumpang,” kata Kapolres HSU AKBP M Isharyadi Fitriawan melalui Kasat Polairud, Iptu Budi Aji didampingi PS Kanit Gakkum Aiptu Purbo Caroko, Rabu (20/7).

Selain menunggu alat keamanan untuk penumpang seperti baju pelampung, pengelola juga masih menunggu kelengkapan surat-surat kapal.

“Jika semuanya kelengkapannya terpenuhi maka Kapal Wisata Raja Bagdad bisa dioperasionalkan kembali,” kata Purbo.

Sementara terkait perizinannya, pengelola kapal sudah mengurusnya.

“Untuk perizinan dari informasi yang kami terima dari pemilik kapal dan Dinas Perhubungan HSU sudah diurus,” tutup Purbo.

Sebelumnya, Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten HSU, H Hamdani telah melayangkan surat kepada pengelola kapal, kemarin (18/7).

"Kami telah menyurati pengelola kapal wisata ini untuk memerhatikan kelengkapan berlayar,' jelasnya dihubungi bakabar.com, Selasa (19/7).

Raja Bagdad merupakan kapal bekas pencari pasir berkapasitas maksimal 100 penumpang. Belakangan terungkap, jika kapal ini belum mengantongi sederet izin.

Karenanya selain pelampung, Hamdani meminta pengelola agar melengkapi surat kecakapan kapal (SKK), izin usaha, izin angkutan, izin trayek, izin persetujuan pengoperasian kapal, pas kapal dan sertifikat kapal.

"Selain itu jumlah penumpang harus sesuai dengan ketentuan dengan batas lampung timbul,” pungkas H Hamdani.



Komentar
Banner
Banner