News

Tukar Guling Lahan di Wanaraya, Kejari Batola Tetapkan Tersangka Kedua

apahabar.com, MARABAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala menetapkan seorang tersangka lagi berinisial SAH dalam kasus…

Featured-Image
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Kuala, Eben Neser Silalahi, menyampaikan perkembangan kasus tukar guling aset di Desa Kolam Kanan. Foto: Dokumen

bakabar.com, MARABAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala menetapkan seorang tersangka lagi berinisial SAH dalam kasus tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya.

SAH merupakan tersangka kedua, setelah Kejari Batola menetapkan MI sebagai tersangka pertama sejak 16 Maret 2022.

“Melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti, disimpulkan SA melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara,” jelas Kajari Batola, Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intel, Mohammad Hamidun Noor, Selasa (5/4).

Kasus tersebut berawal dari masa awal pembangunan dan pengelolaan kelapa sawit plasma di Kolam Kanan di pengujung 2009.

KUD Jaya Utama selaku pengelola yang bermitra dengan PT Agri Bumi Sentosa (ABS), diwajibkan membuat kantor dan gudang untuk memenuhi syarat pengajuan kredit bank.

Dalam tahap awal, KUD belum memiliki lahan dan meminta bantuan kepada MI selaku kepala desa. Permintaan ini dipenuhi dengan pemberian lahan aset desa seluas 2 hektare di Jalan Raya Desa Kolam Kanan Ray 11 RT 02 RW 01.

Namun aset itu bukan diberikan atas nama KUD, tetapi kepada pribadi pengurus yang tidak lain adalah SAH. Lantas lahan ini ditukar guling oleh SAH dengan tanah seluas 6 hektare di Ray 25 Desa Kolam Kanan.

Ironisnya lahan yang dialihkan kepada desa itu masih dalam jaminan kredit plasma di bank, serta bukan atas nama milik KUD.

“Kegiatan tukar guling lahan tersebut tak melalui prosedur, karena hanya diketahui di tingkat kecamatan, tapi belum disetujui pemerintah kabupatan dan provinsi,” jelas Hamidun.

“Selain peralihan hak tanah digunakan bukan untuk kepentingan umum, tanah yang ditukar guling juga masih atas nama orang lain dan dalam jaminan kredit. Akibatnya pemerintah desa belum dapat menguasai tanah tersebut secara bebas,” imbuhnya.

Berawal dari Saksi

Perbuatan MI dan SAH sendiri bertentangan dengan Pemendagri No.4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa Pasal 9 dan Pasal 15 ayat 1, 2 dan 3.

“SAH dikenakan Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001,” papar Hamidun.

“Untuk selanjutnya SAH akan dipanggil lagi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” tandasnya.

Sebelumnya SAH sempat dinyatakan sebagai saksi. Namun setelah tiga kali pemanggilan, SAH selalu mangkir dengan alasan sakit.

Begitu melihat langsung kondisi SAH, Kejari Batola akhirnya menjadwalkan pemangggilan berikutnya tertangggal 10 Maret 2022.



Komentar
Banner
Banner