Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

Tujuh Poin Kesepakatan Soal Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu

Menko Polhukam Mahfud MD melakukan rapat bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Featured-Image
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Gedung PPATK. Foto:apahabar.com/Gabid Hanafie

bakabar.com, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD melakukan rapat bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Rapat tersebut berkaitan dengan kasus transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Rapat menghasilkan tujuh butir kesepakatan bersama di antara para pihak terkait. 

Hasil kesepatan pertama, tidak adanya perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023. Serta data yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR pada tanggal 27 Maret 2023.

“Karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Senin (10/4).

Baca Juga: Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Menkeu: Ada Satu yang Menonjol

Poin kedua adalah kesepahaman terkait penyelesaian 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak 2009 hingga 2023 kepada Kementerian Keuangan maupun kepada APH.

"Komite telah memahami bahwa sebagian laporan sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun APH," katanya.

Poin ketiga, Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau ASN yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Poin keempat, kata Mahfud, Kementerian Keuangan akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan.

Baca Juga: Mahfud MD Bentuk Satgas Tuntaskan Kasus Transaksi Janggal Rp349 T

"Bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," ungkap dia.

Poin kelima, untuk LHP dengan nilai transaksi agregat sebesar Rp189,27 triliun yang disampaikan oleh Menko Polhukam di Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 dan dijelaskan Menteri Keuangan di Komisi XI DPR pada 27 Maret 2023, terkait transaksi mencurigakan di Ditjen Bea Cukai ihwal ekspor emas, dipastikan akan ditindaklanjuti lebih dalam.

Skandal emas di Bea Cukai senilai Rp189 triliun sempat disampaikan oleh Menko Polhukam di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023. Kemudian Menkeu menejelaskan kembali rinciannya di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023.

Mahfud menekankan, pengungkapan dugaan TPA dan TPPU sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK). Oleh sebab itu, penelusuran akan dilakukan di luar yang telah mendapat proses hukum.

Baca Juga: Wamenkeu: Transaksi Janggal Catatan Menkeu Sama dengan Menko Polhukam

"Komite memutuskan untuk tetap melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum atau case building oleh Kementerian Keuangan," ucap Mahfud.

Oleh sebab itu, untuk kesepakatan poin ke enam, kata dia, Komite TPPU akan segera membentuk Tim Gabungan atau Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA atau LHP nilai agregat sebesar Rp349, 87 triliun dengan melakukan Case Building atau membangun kasus dari awal. Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189,27 triliun.

"Tim Gabungan/Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam. Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat," ucap Mahfud.

Terakhir, kesepakatan poin tujuh menurut Mahfud adalah, para anggota Komite TPPU dan Tim Gabungan atau Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap seluruh persoalan itu, termasuk transaksi janggal di Kementerian Keuangan dengan nilai agregat Rp349 triliun.

Baca Juga: DPR Sentil Mahfud MD Soal Temuan Transaksi Mencurigakan Senilai Rp300 T: Harusnya Dilaporkan!

Anggota satgas yang terlibat yaitu PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam. Satgas akan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian Masyarakat. Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189 triliun.

“Satgas dipastikan untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner