Pemilu 2024

Tujuh Kandidat Cawapres Ganjar, Hasto Bicara Soal Khofifah

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebut siap umumkan pendamping Ganjar dalam waktu dekat.

Featured-Image
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: apahabar.com/Aditama)

bakabar.com, SURABAYA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebut partainya siap umumkan pendamping Ganjar Pranowo dalam waktu dekat.

Ada tujuh kandidat disiapkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) Ganjar. Salah satunya Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Sementara enam kandidat lainnya, antara lain Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, Erick Thohir, Machfud MD, Tuan Guru Bajang, dan Andhika Perkasa. 

Tujuh kandidat cawapres Ganjar itu diungkap Hasto usai Rakor Pemenangan PDIP se-Jatim di Vasa Hotel Surabaya, Sabtu (14/10).

Saat disinggung Khofifah sebagai kandidat terkuat pendamping Ganjar, Hasto tidak menjawab secara spesifik.

Dia hanya sebut Khofifah sosok cerdas dan salah satu tokoh NU yang bisa menyatukan pengajaran Bung Karno. 

Hasto juga menceritakan pengalamannya bekerja sama dengan Khofifah saat di DPR RI.

Dia juga mengakui bahwa kekuatan suara Khofifah di Jatim saat Pilgub 2018.

"Akar dari NU yang memiliki kerja sama baik dengan Bung Karno itu menjadikan kami satu," tandas Hasto usai Rakor Pemenangan PDIP se-Jatim di Vasa Hotel Surabaya, Sabtu (14/10).

"Dari nama-nama tadi, apakah muncul nama baru? Sebagai suatu upaya untuk membangun konsolidasi politik mengingat tantangan bangsa ini tidak mudah," beber dia.

Menurut dia, tantangan terbesar yang dimaksud berkaitan dengan aspek geoplitik pangan, krisis energi, dan ketegangan negara-negara Timur Tengah yang berdampak pada melambungnya harga minyak. Sehingga, perlu kesesuaian karakter dan visi Ganjar Pranowo. 

"Agar kita bisa berdikari melalui penguasaan pengetahuan dan teknologi," ujar Hasto. 

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Editor


Komentar
Banner
Banner