bakabar.com, JAKARTA - Proses rekonstruksi kematian Brigadir J telah diselesaikan tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri. Proses rekonstruksi yang diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi ini dapat diselesaikan dalam waktu tujuh jam lebih.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada saat menjelaskan hasil proses rekonstruksi yang telah dijalani sedari jam 10.00 WIB tadi.
"Pada hari ini kita sudah melaksanakan kegiatan rekonstruksi yang berlangsung kurang lebih sekitar tujuh jam setengah," ungkap Dedi di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8).
Dedi menyampaikan rangkaian adegan Tempat Kejadian Perkara pada proses rekonstruksi ini dimulai saat di rumah Magelang, lalu dilanjutkan di rumah pribadi di Jalan Saguling, terakhir di tempat penembakan yaitu rumah dinas di Jalan Duren Tiga.
"Seluruh rangkaian telah kita adegankan dari tiga TKP, dua TKP asli, dan satu TKP yang pengganti yaitu TKP di Magelang yang sudah kita mainkan dari jam sepuluh pagi dengan melibatkan empat tersangka," ujarnya.
Proses rekonstruksi ini melibatkan para pemeran yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai tersangka. Beberapa di antaranya seperti Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf alias KM, dan juga istri dari Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.
Dedi juga menjelaskan para pihak eksternal yang telah diundang dan datang ini memberikan sudut pandangnya masing-masing. Setelah itu, dituangkan dalam laporannya masing-masing. Para pihak eksternal yang dimaksud ialah Komnas HAM, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terakhir, Dedi juga menegaskan komitmen yang dijalankan oleh Timsus selama proses rekonstruksi berjalan. Dia menjelaskan Timsus tetap sejalan dengan komitmen dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginginkan kasus ini diusut secara transparan.
"Para pihak yang diundang oleh Timsus dalam hal ini oleh pak Dirtipidum, menjalankan diferensiasi fungsional. Artinya beliau-beliau ini memiliki sudut pandang tersendiri untuk bisa menilai, kemudian mengukur dan nanti dituangkan dalam laporan masing-masing. Komnas HAM punya pandangan sendiri, Kompolnas punya sudut pandang sendiri, LPSK nanti menyampaikan sudut pandang sendiri," paparnya.
Oleh karena itu, diferensiasi fungsional tersebut dilakukan dalam rangka untuk membuktikan apakah proses yang ditangani oleh Timsus bentukan Kapolri sudah berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel atau belum.
Diketahui, telah dilaksanakan proses rekonstruksi dari para tersangka kasus penembakan dan pembunuhan berencana Brigadir J. Proses rekonstruksi tersebut digelar di dua tempat, yaitu Jalan Saguling yang juga ditambahkan latar Magelang, dan juga Jalan Duren Tiga yang merupakan tempat penembakan dari tewasnya Brigadir J.
Bharada E pun turut dihadirkan langsung dalam proses rekonstruksi ini dengan penjagaan ketat dari LPSK.
Reporter: Regent