Kalsel

Tuduhan Tak Terbukti, IRT Banjarmasin Bebas Usai 60 Hari Ditahan

apahabar.com, BANJARMASIN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Banjarmasin Erni Singgih akhirnya bebas, Minggu (23/1)….

Featured-Image
Erni Singgih didampingi Penasihat Hukumnya Moris Siagian saat dikeluarkan dari Tahti Polda Kalsel. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Banjarmasin Erni Singgih akhirnya bebas, Minggu (23/1).

Erni sempat ditahan sementara 60 hari dari rumah tahanan dan penitipan (Tahti) Polda Kalsel.

Sebelumnya Erni ditahan atas dugaan pemalsuan surat putusan pengadilan. Belakangan tuduhan itu tak terbukti benar.

Penyidik kepolisian tak memperpanjang masa tahanan. Kasusnya dinyatakan sudah habis oleh penyidik.

“Dikeluarkan demi hukum. Beliau kita jemput karena masa tahanan sudah habis sesuai KUHAP,” ujar penasihat hukum Erni, Moris Siagian, Minggu.

Joy bilang, Erni sebelumnya dituduh atas dugaan pemalsuan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin terkait sengketa tanah.

Hasil dari investigasi yang mereka lakukan, bahwa surat putusan itu memang asli. Hanya saja memang sempat ada kekeliruan.
Joy menyebut ada kesalahan pengetikan dari pengadilan yang belakangan diperbaiki.

“Berdasarkan investigasi yang kami lakukan, putusan yang dimiliki klien kami sumbernya dari pengadilan, sedangkan pada saat pemeriksaan klein kita tidak diberikan haknya,” jelasnya.

Atas kejadian itu, Joy pun mempertanyakan atas penetapan tersangka kliennya hanya dikarenakan ada kekeliruan yang kemudian dianulir untuk diperbaiki.

"Dimana kesalahan klien kami. Apa bisa dipidanakan hanya karena salah ketik, padahal yang melakukan dalam hal ini PN Banjarmasin dan sudah diperbaiki. Kok klien kita dikatakan memalsukan dokumen," ujarnya.

Atas dasar itulah, pihaknya berencana melakukan langkah hukum Prapradilan. “Untuk itu kami akan buktikan semua nanti di praperadilan,” tandasnya.

Komentar
Banner
Banner