Tak Berkategori

Tuding Diskriminasi Upah, Karyawan PT SIS ADMO Kirim Surat ke Presiden Direktur

apahabar.com, TANJUNG – Belum usai perselisihan soal libur nasional hari buruh antara karyawan dengan PT Saptaindra…

Featured-Image
Karyawan PT SIS site ADMO saat demo terkait permasalahan hari buruh. Foto – apahabar.com/Muhammad Al-Amin.

bakabar.com, TANJUNG – Belum usai perselisihan soal libur nasional hari buruh antara karyawan dengan PT Saptaindra Sejati (SIS) site ADMO, persoalan kembali muncul di lingkungan perusahaan tambang batubara yang beroperasional di Kabupaten Tabalong ini.

Kali ini, karyawan PT SIS ADMO merasa resah terhadap perusahaan tempatnya bekerja karena ada diskriminasi pembayaran upah yang berbeda pada bagian dan jabatan yang sama.

Terkait hal itu, karyawan melalui PUK SP-KEP SIS ADMO mengirim surat kepada Presiden Direktur PT Saptaindra Sejati di Jakarta.

Ketua PUK SP-KEP SIS Site ADMO, Muhammad Riyadi mengatakan, surat yang dikirimkan pihaknya itu untuk menyampaikan kepada pimpinan perusahaan melalui Presiden Direktur bahwa telah timbul keresahan di kalangan pekerja khususnya di bagian operator.

Penyebab timbulnya keresahan tersebut karena perusahaan melakukan pemberian nilai upah yang sangat berbeda terhadap para pekerja pada jabatan dan jenis pekerjaan yang sama.

“Perbedaan nilai upah yang kami maksud adalah, bahwa perusahaan telah memberikan upah yang nilainya lebih besar kepada pekerja yang baru diterima pada bulan Agustus tahun 2021 pada bagian operator, dibandingkan dengan nilai upah terhadap para pekerja operator yang sudah mempunyai masa kerja sejak 2010,” jelas Yadi –sapaan akrabnya.

Yadi menuturkan, tindakan atau perlakuan perusahaan tersebut menurut pihaknya termasuk diskriminasi, dan hal ini bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Khususnya Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 pasal (2) ayat 2 dan ayat 3.

Ayat (2) berbunyi setiap pekerja /buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam sistem penerapan sistem pengupahan tanpa diskriminasi. Sedangkan ayat (3) berbunyi setiap pekerja /buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.

” Untuk mencegah timbulnya keresahan yang lebih luas di kalangan pekerja, kami meminta kepada pimpinan perusahaan untuk menyesuaikan atau menaikkan nilai upah terhadap para pekerja operator yang sudah mempunyai masa kerja lama sekurang-kurangnya disamakan dengan nilai upah pekerja yang baru diterima yaitu dengan gaji pokok Rp4.084.000,” pinta Yadi.

“Sudah seharusnya PT SIS memberlakukan upah yang setara kepada jabatan yang sama khususnya operator,” tandasnya.

Menurut Yadi, konstitusi mendukung prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja dan menerima balas jasa dan perlakuan yang adil dan layak dalam pekerjaan.

UU Ketenagakerjaan menjamin setiap pekerja berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari majikannya.

“Indonesia telah meratifikasi Konvensi Pengupahan yang Setara (No 100) yang mensyaratkan upah yang sama untuk pekerjaan dengan nilai yang sama dan melarang diskriminasi dalam hal-hal terkait upah,” jelas Yadi.

Setelah surat itu dikirimkan, karyawan meminta manajemen PT SIS site ADMO menggelar pertemuan bipartit pertama.

Pertemuan digelar pada 18 Oktober 2021 di kantor PT SIS Km 69 Hauling Road Adaro Indonesia.

Diungkapkan Yadi, pada pertemuan itu dihadiri dirinya bersama Alamsyah dan M Alfiannor dari SP KEP. Sementara dari pihak pengusaha diwakili 2 orang salah satunya, A Nasrullah.

Pada pertemuan bipartit pihak pekerja berpendapat, PT SIS telah melakukan tindakan yang memicu lahirnya Hubungan Industrial yang tidak harmonis dan tidak berkeadilan, dengan memberikan perlakuan yang tidak adil terhadap karyawan, dengan memberikan perlakuan yang tidak adil terhadap karyawan lama sebagai aset berharga dalam kelangsungan hidup sebuah badan usaha berbadan hukum yang bisa tumbuh dan berkembang tak lepas dari peranan karyawan.

Perusahaan telah memberikan upah pokok yang nilainya lebih besar dan grade jauh lebih tinggi kepada pekerja yang baru diterima pada bulan Agustus tahun 2021 dibandingkan dengan nilai upah pokok dan grade para pekerja yang sudah mempunyai masa kerja yang cukup lama dengan jabatan dan jenis pekerjaan yang sama.

Tindakan atau perlakuan PT SIS sudah termasuk tindakan diskriminasi, dan hal ini bertentangan dengan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku di Indonesia khususnya Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 pasal 2 ayat (2) dan Konvensi ILO No.100.

Sementara itu ujar Yadi, pengusaha berpendapat bahwa terkait permasalahan ini telah dijelaskan dan disampaikan oleh pengusaha dalam pelaksanaan LKS Bipartit di Bulan September 2021.

Sebagaimana diketahui, kerjasama PT PAMA dan PT KPP sebagai kontraktor PT Adaro Indonesia telah berakhir pada Juli 2021, dan sesuai kesepakatan antara PT Adaro Indonesia, PT PAMA dan PT SIS, maka PT SIS menyerap seluruh karyawan ex PT PAMA dan ex PT KPP yang memiliki domisili lokal.

Atas dasar kesepakatan tersebut maka dilakukanlah proses penerimaan karyawan ex PT PAMA dan ex PT KPP, di mana dalam penentuan grade dan salary untuk karyawan operator ex PAMA/KPP tersebut PT SiS juga mempertimbangkan masa kerja, HM dan salary untuk memastikan kesediaan mereka bergabung dengan PT SIS untuk kelancaran operasional khususnya proyek RTP.

Berdasarkan sistem yang berlaku di PT SIS, operator dengan grade yang sama memiliki gaji pokok yang sama, dalam hal ini dengan menyerap karyawan ex PT PAMA dan KPP. PT SIS berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan daerah di Kalimantan Selatan melalui penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar wilayah operasional PT SIS.

Pengusaha berpendapat terkait permasalahan ini bukan merupakan sebuah perselisihan, sehingga apabila ada keluhan terkait permasalahan upah dan grade dapat disampaikan kepada atasan dari masing-masing karyawan atau melalui mekanisme keluh kesah.

“Kesimpulan atau hasil perundingan tersebut para pihak masih pada pendapatnya masing-masing, sehingga akan dilanjutkan pertemuan biprtit kedua besok 21 Oktober 2021,” pungkas Muhammad Riyadi.



Komentar
Banner
Banner