bakabar.com, JAKARTA - Pendeta Gilbert Lumoindong disomasi warga batak atas nama Taruli Simanjutak. Akibat ucapannya soal tudingan Brigadir J melecehkan istri Ferdy Sambo yang beredar luas di media sosial.
"Saya sebagai salah seorang batak bermaga simanjuntak dan sekaligus advokat melayangkan somasi kepada gilbert atas dugaan pelecehan seksual itu," kata Taruli Simanjuntak dalam surat somasi yang diterima bakabar.com, di Jakarta, Rabu (12/10).
Sebelumnya gilbert melalui sebuah tayangan youtube menuding bahwa Brigadir J telah melecehkan Putri Candrawathi istri dari Irjen Ferdy Sambo.
"Semakin kesini makin terlihat jelas bahwa sebetulnya ada sebuah peristiwa yangterjadi di Magelang tetapi malu diakui karna memang ini aib yang menakutkan kalau seorang istri jendral bintang dua diperkosa oleh ajudannya saudara-saudara,” kata Gilbert dalam tayangan Youtube dikutip Rabu (12/10).
Selanjutnya Gilbert mengaku dirinya sudah berdiskusi dengan psikiater terkait dugaan pelecehannya ini.
"Saya telah coba diskusi sama psikiater psikiater bilang kita tidak pernah tau dua jam sebelum peristiwa itu apakah dia meminum obat obat tertentu ataukah dia memakai aaa atau dia menyaksikan aaa tayangan tayangan cabul tertentu yang bisa merusak otaknya dan mulai mendatangkan gairah yang luar biasa jadi akhirnya makin terlihat bahwa ceritanya adalah diduga ada unsur aaa kekerasan seksual atau unsur perkosaan," ucap Gilbert.
Bahkan Gilbert mewajarkan perbuatan Sambo yang melakukan penembakan terhadap brigadir J untuk melampiaskan amarahnya itu.
jadi posisi apapun memang ada sesuatu yang sangat menyedihkan buat keluarga yaitu kematian Josua tetapi perkosaan bukan sesuatu yang terhormat saudara. Ketika istrinya diperkosa wajar kalau seseorang menjadi begitu marah," lanjut Gilbert.
Atas ucapannya itu, Taruli melayangkan somasi terhadap Gilbert.
Sebab ia melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Terlebih narasi tudingan iu sudah tersebar luas di media sosial sehingga menjadi konsumsi publik.
Berdasarkan SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2006 Tentang ITE Junto Pasal 45 A UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 Tentang ITE.
"Bahwa ucapan-ucapan Saudara sebagaimana dikutip di atas berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan karena Saudara telah memberikan kesimpulan atas sebuah peristiwa yang Saudara tidak melihat, tidak mendengar dan tidak mengalaminya sendiri," kata Taruli.
Lantas Taruli mensomir atau memperingatkan Gilbert agar dalam waktu 3x24 jam sejak 11 Oktober 2022 memberikan bukti tentang kebenaran dari ucapannya di sejumlah video itu.
Mulai dari bukti bahwa benar Brigadir J memperkosa istri jenderal bintang dua di Magelang.
Hingga bukti Pendeta Gilbert telah berdiskusi dengan psikiater, lengkap dengan bahan diskusi dengan psikiater yang dimaksud.
“Apabila dalam tenggang waktu tersebut di atas saudara tidak dapat memenuhinya, maka saya akan segera melakukan upaya-upaya hukum di antaranya, namun tidak terbatas dengan melaporkan saudara kepada pihak Polri dengan sangkaan melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu," tutupnya.