bakabar.com, BANJARMASIN – Lampu hijau bagi truk bermuatan besar melintas di jalan Kota Banjarmasin memang jadi pilihan terakhir.
Kebijakan itu berlaku setelah Jembatan Antasan Tanipah III di Jalan Gubernur Syarkawi, Desa Lokbaintan Dalam dilakukan perbaikan.
Sesuai hasil rapat koordinasi dengan petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan, truk dengan muatan melebihi 20 ton kini dialihkan masuk kota.
Pemakaian ruas jalan kota berlangsung sejak 30 Mei hingga 30 Juli mendatang. Atau selama masa perbaikan jembatan tersebut selesai.
Meski begitu, penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 08 Tahun 2022 tentang Jam Operasional dan Keluar Masuk Kendaraan Angkutan Barang di Kota Banjarmasin harus tetap dijalankan.
Dalam Perwali itu mengatur, truk dilarang masuk kota pada pukul 6 sampai 9 pagi, dan pada pukul 16.00-20.00.
Khusus angkutan seperti kontainer 40 feet, truk tempel pengangkutan alat berat dan sejumlah truk berdimensi besar serta panjang lainnya, dilarang beroperasi dari pukul 06.00 - 21.00 Wita.
"Saya berharap pengawasan dari Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Banjarmasin dioptimalkan," kata Pengamat Kebijakan Publik, M Pazri, Jumat (3/6).
Menurutnya, pengusaha angkutan dan sopir wajib tahu jam operasional keluar masuk truk di Kota Seribu Sungai, sesuai Perwali tersebut.
Sebab, pengalihan arus truk besar itu dinilai berpotensi menggangu pengguna jalan lain.
"Maraknya kecelakaan yang melibatkan truk pada jam-jam sibuk beberapa waktu lalu mesti jadi pelajaran," ujar Doktor Hukum jebolan Universitas Islam Sultan Agung Semarang ini.
Baginya, hal tersebut adalah bentuk kesadaran hukum terhadap semua pengguna jalan.
Selain menegakkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga agar warga bisa tertib berkendara.
"Perwali Banjarmasin 8/2022 harus tetap ditegakkan, bukan untuk memberatkan para pengusaha angkutan dan sopir, namun demi memberikan kenyamanan dan keselamatan bersama," pungkasnya.
Perlu diketahui, perbaikan Jembatan Antasan Tanipah III memang dirasa sudah waktunya. Total keseluruhan masa pelaksanaan penggantian lantai jembatan ini selama 3,5 bulan.
Pekerjaannya meliputi pembuatan jembatan sementara, pembongkaran lantai jembatan eksisting dan penggantian lantai jembatan.
"Sudah waktunya diperbaiki. Angkutan besar terpaksa kami pindahkan melalui Jalan Ahmad Yani Banjarmasin," kata PPK 2.1 Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel, Bambang Raharmadi.
Dia menjelaskan bagi kendaraan angkutan melebihi 20 ton dilarang melintasi jembatan darurat portabel (bailey) yang disediakan. Jembatan ini hanya bisa dilintasi untuk angkutan di bawah 20 ton.
"Kami mohon maaf dan meminta pengertiannya. Khususnya warga Kota Banjarmasin," ucapnya.
Bambang juga mengingatkan para sopir untuk menaati aturan Perwali Banjarmasin 8/2022.
"Kami imbau para sopir agar memperhatikan ini demi kelancaran dan keselamatan di jalan," ujarnya.
Meski berpotensi mengalami kemacetan, kondisi lalu lintas di jembatan sementara tersebut sudah diatur dengan sistem buka tutup dengan dibantu flagman atau pengatur lalu lintas.
"Kami sudah mengantisipasi agar tak terjadi kemacetan panjang. Yang kami bersyukur, Jembatan Sungai Alalak sudah mendukung untuk jalan alternatif," tambah Muhammad Aqrobin selaku Manajer Proyek Preservasi Jalan Simpang Handil Bakti (SP.Serapat) - Km 17 (Bypass Banjarmasin).