Hot Borneo

Truk Besar Berseliweran di Jalan Kota Banjarmasin, Ke Mana Dishub?

apahabar.com, BANJARMASIN – Belakangan ini, marak laporan truk berdimensi besar melintas di ruas jalan Kota Banjarmasin…

Featured-Image
Truk bermuatan besar menuju Kalteng maupun sebaliknya memang sebelumnya telah dapat lampu hijau untuk melintas di jalan Kota Banjarmasin. apahabar.com/Riki

bakabar.com, BANJARMASIN – Belakangan ini, marak laporan truk berdimensi besar melintas di ruas jalan Kota Banjarmasin saat siang hari.

Seakan tak peduli dengan pengguna jalan lain, para sopir 'nakal' tersebut bebas melintas di luar ketentuan.

"Tidak menentu jamnya, kadang melihat pagi atau juga sore," kata Abdullahel Mukti, warga Cemara Ujung kepada bakabar.com, Kamis siang (9/6).

Truk bermuatan besar menuju Kalteng maupun sebaliknya memang sebelumnya telah dapat lampu hijau untuk melintas di jalan Kota Banjarmasin.

Kebijakan itu setelah Jembatan Antasan Tanipah III di Jalan Gubernur Syarkawi, Desa Lokbaintan Dalam dilakukan perbaikan.

Pemakaian ruas jalan kota berlangsung sejak 30 Mei lalu. Perbaikan jembatan diperkirakan memakan waktu hingga 3,5 bulan.

"Sudah waktunya diperbaiki. Angkutan besar terpaksa kami pindahkan melalui Jalan Ahmad Yani Banjarmasin," kata PPK 2.1 Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel, Bambang Raharmadi, Kamis (9/6).

Bagi kendaraan angkutan melebihi 20 ton dilarang melintasi jembatan darurat portabel (bailey) yang disediakan. Jembatan itu hanya bisa dilintasi untuk angkutan di bawah 20 ton.

Sesuai hasil rapat koordinasi dengan petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan. Truk dengan muatan melebihi 20 ton dialihkan masuk kota.

Namun mereka tak bisa semaunya. Ada aturan Pemkot Banjarmasin yang melarang angkutan besar melintas di saat jam tertentu.

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 08 Tahun 2022, truk dilarang masuk kota pada pukul 6 sampai 9 pagi, dan pada pukul 16.00-20.00.

Sedang, khusus angkutan seperti kontainer 40 feet, truk tempel pengangkutan alat berat dan sejumlah truk berdimensi besar serta panjang lainnya, dilarang beroperasi dari pukul 06.00-21.00.

Masih kata Bambang, setiap perbaikan infrastruktur memang pasti bakal ada yang terdampak.

Namun, di samping pengawasan Pemda dan aparat, dirinya berharap kesadaran masing-masing para sopir.

"Demi kenyamanan semua pihak," imbaunya.

Pengalihan arus truk besar ke jalan kota sebelumnya memang sudah menjadi atensi.
Pemerhati kebijakan publik, M Pazri mengingatkan keberadaan Perwali Banjarmasin 08/2022.

"Saya berharap pengawasan dari Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Banjarmasin dioptimalkan," katanya kepada bakabar.com.

Menurutnya, pengusaha angkutan dan sopir wajib tahu jam operasional keluar masuk truk di Kota Seribu Sungai, sesuai Perwali tersebut.

Sebab, pengalihan arus truk besar itu dinilai berpotensi mengganggu pengguna jalan lain.

"Maraknya kecelakaan yang melibatkan truk pada jam-jam sibuk beberapa waktu lalu mesti jadi pelajaran," ujar doktor hukum jebolan Universitas Islam Sultan Agung Semarang ini.

Baginya, hal tersebut adalah bentuk kesadaran hukum terhadap semua pengguna jalan.

Selain menegakkan UUNomor 22 Tahun 2009 tentang LaluLintasdan Angkutan Jalan, juga agar warga bisa tertib berkendara.

"Perwali Banjarmasin 8/2022 harus tetap ditegakkan, bukan untuk memberatkan para pengusaha angkutan dan sopir, namun demi memberikan kenyamanan dan keselamatan bersama," pungkasnya.

Lantas, bagaimana pengawasannya sejauh ini?

Media ini sudah berupaya menghubungi Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin untuk meminta keterangan.

Sayangnya, sampai berita ini diturunkan, masih belum ada jawaban dari pejabat yang berwenang.



Komentar
Banner
Banner