bakabar.com, JAKARTA – Melibatkan oknum polisi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan mengusut tuntas kasus Novia Widyasari yang menjadi trending di media sosial.
Novia Widyasari diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang oknum anggota Polres Pasuruan berinisial Bripda RB.
Lantas akibat depresi dan dipaksa aborsi oleh oknum tersebut, mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang itu nekad mengakhiri nyawa dengan meminum racun di samping makam sang ayah di Mojokerto, Kamis (2/12).
Cerita Novia tersebar di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Twitter @belawsz, hingga kemudian tagar #savenoviawidyasari menjadi trending di Twitter dan Instagram.
“Dia menceritakan dari awal kejadian dia dibawa ke penginapan oleh RB (pacar NW), lalu diberi obat dan dipaksa minum obat, setelah itu dia tertidur. Sekitar 4 bulan kejadian ini dia menyadari bahwa dia hamil, dan langsung lapor ke R” cuit akun @belawsz.
Mengetahui hal itu, RB membujuk untuk menggugurkan kandungan, tapi ditolak Novia. Akhirnya RB hilang kabar dan Novia berinisiatif melaporkan masalah tersebut kepada orang tua si pria.
Orang tua RB sempat mengaku akan bertanggung jawab. Namun kemudian sikap itu berubah, mereka menyatakan enggan menikahkan RB dengan Novia.
Setelah menjadi viral, warganet dengan akun @ayang_utriza menautkan foto RB ke akun Twitter pribadi Kapolri dan Divisi Humas Polri.
“Terima kasih informasinya. Saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur dan akan segera disampaikan kepada masyarakat hasilnya. Salam Presisi,” jawab Listyo, Sabtu (4/12).
Polda Jatim sendiri langsung bergerak dan telah menangkap RB. Selain kode etik, tersangka akan dijerat Pasal 348 KUHP juncto 55.
Pasal 348 KUHP menerangkan barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Kalau perbuatan itu mengakibatkan kematian sang wanita, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RB memaksa Novia menggugurkan kandungan sebanyak dua kali sepanjang mereka menjalin hubungan.
“Setelah berkenalan dalam sebuah acara di Malang sekitar 2019, RB kerap memaksa Novia untuk berhubungan seksual dalam rentang 2020 hingga 2021,” jelas Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, seperti dilansir CNN, Minggu (5/12).
Aborsi pertama dilakukan Maret 2020. Kemudian aborsi kedua terjadi Agustus 2021 yang sempat membuat korban mengalami pendarahan di tengah perjalanan pulang ke Mojokerto.
“Perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan dikenakan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pasal 7 dan 11,” beber Slamet Hadi.
“Kemudian secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 KUHP juncto 55. Ini adalah langkah-langkah yang akan dijatuhkan untuk anggota Polri,” tandasnya.