Dari sana diketahui bahwa rekaman itu ialah transkrip yang dijadikan senjata Denny Indrayana selaku pemohon dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020, Senin 22 Februari kemarin.
Denny sendiri mengendus beragam praktik kecurangan dalam kontestasi yang dimenangkan oleh paslon Sahbirin Noor dan Muhidin (BirinMu) tersebut, salah satunya hal penggelembungan suara.
Dalam sidang itu, Denny sempat bertanya kepada Karim, apakah Karim pernah meminta dan mengembalikan uang kepada saksi salah satu PPK di Sungai Pinang bernama Doni.
"Coba anda ceritakan terkait uang yang diserahkan kepada saudara Doni," cecar Denny dalam persidangan.
"Itu saya tidak mengetahuinya," jawab Karim secara virtual mengikuti persidangan.
Karim mengaku mendapat informasi dugaan PPK menerima uang dari surat kaleng via pesan WA. Namun jumlahnya Karim mengaku lupa.
"Saya sudah mengklarifikasi kepada PPK saya, dan mereka tidak melakukannya sama sekali," sambung Karim.
"Selain di Sungai Pinang, dalam surat kaleng itu ada kecamatan lain tidak, yang disebut menerima uang," tanya Denny.
"Saya tidak ingat. Yang ingat itu Sungai Pinang," jawab Karim.
"Terkait adanya uang-uang yang diberikan kepada PPK di Kabupaten Banjar, saudara saksi (Karim) kan pernah menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Banjar, Rofiqi" lontar Denny lagi.
POPULER KALSEL SEPEKAN: Panasnya Sidang MK, Penangkapan Pedofil Tapin, hingga Kisruh Elpiji Langka
"Beliau menanyakan kepada saya," jawab Karim singkat.
"Iya, apa jawaban saudara setelah ditanyakan saudara Rofiqi," sahut Denny.
"Saya jawab, memang sudah saya klarifikasi dan hasilnya tidak ada," kata Karim.
Tak lama usai beberapa kali melontarkan pertanyaan memperjelas, Denny meminta izin kepada hakim MK untuk menampilkan bukti rekaman percakapan via sambungan telepon antara Rofiqi dengan Karim Omar.
Ternyata hasil percakapannya cukup bertolak belakang dengan apa yang dijelaskan Karim dalam persidangan.
Lantas apa kata Rofiqi? Kader Gerindra itu memang membenarkan bahwa percakapan tersebut adalah dirinya dengan Abdul Karim Omar, salah satu Komisioner KPU Banjar. Namun Rofiqi lupa tanggal berapa rekaman diambil.
"Saya hanya mengklarifikasi adanya informasi dari surat kaleng tersebut," kata Rofiqi via seluler, Sabtu (27/2).
Disinggung adanya istilah operator, tikus, dan istana terbakar. Rofiqi enggan membeberkannya.
"Saya itu tahu sendiri kan, orangnya suka bercanda. Silakan tafsirkan sendiri," tutup Rofiqi.
Adapun Abdul Karim Omar hingga berita ini diturunkan belum menjawab upaya konfirmasi yang dilayangkan bakabar.com.
bakabar.com lantas menghubungi pihak H2D. Koordinator Divisi Hukum, Jurkani sejurus kemudian mengirimkan rekaman serupa.
Jurkani menduga uang tersebut sebagai duit pelicin guna memanipulasi perolehan suara di enam kecamatan di Kabupaten Banjar.
"Sosok operator ini [diduga] berasal dari penyelenggara," ujar Jurkani dihubungi via seluler, Sabtu (27/2).
Namun saat ditanya siapa sosok 'operator' dimaksud, Jurkani tak menyebutkannya gamblang.
Lantas, mengapa rekaman tersebut tidak diperdengarkan pemohon dalam sidang pembuktian? Jurkani bilang durasi waktu jadi pertimbangan hakim.
"Tapi sesaat setelah sidang rekaman itu akhirnya dibunyikan. Dengan yang bersangkutan mengakui. Semoga ini menjadi penilaian tersendiri bagi hakim," jelas Jurkani.
Transkrip tersebut, menurut Jurkani, berkelindan erat dengan upaya menaikkan suara paslon BirinMu sebanyak 5 ribu suara, dan menurunkan 5 ribu suara H2D di 6 kecamatan Kabupaten Banjar.
Sesuai data KPU, H2D kalah telak 68 ribu lebih suara dari BirinMu di Banjar, kabupaten dengan jumlah pemilih terbanyak kedua di Kalsel.
Sebagai informasi, jumlah pemilih untuk Pilgub Kalsel tahun lalu adalah 2.793.822 yang sebanyak 389.993 di antaranya berasal dari Kabupaten Banjar.
Secara keseluruhan, BirinMu meraih 851.822 suara unggul tipis atas H2D yang meraih 843.695 suara. Selisih perolehan suara keduanya terpaut tipis 8.127 suara.
Transkrip Rekaman Sengketa Pilgub Kalsel Beredar, Petinggi KPU Akui PPK Terima Duit