bakabar.com, BANJARMASIN – Sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 kembali memanas.
Pascasidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK), beredar luas sebuah transkrip percakapan telepon antara Anggota KPU Kabupaten Banjar, Abdul Karim Omar dengan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Rofiqi.
Isi percakapannya, menyinggung adanya dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Banjar.
Termasuk dugaan sejumlah panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang terindikasi menerima uang.
Selaku pemohon, Denny Indrayana-Difri (H2D) lantas menyuguhkan isi transkrip tersebut sebagai bukti di persidangan.
Termasuk, surat pernyataan dugaan manipulasi suara yang disebut-sebut ditangani Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Mutalib.
Adanya sederet bukti tersebut akhirnya mengundang perhatian Bawaslu Kalsel.
Apa kata Komisioner Bawaslu?
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: